KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) diharapkan segera diberlakukan untuk mendukung industri keramik nasional. Asosiasi Industri Aneka Keramik Indonesia (Asaki) menyatakan, semakin lama BMAD ditunda, semakin besar dampaknya terhadap penurunan utilitas industri keramik di dalam negeri. Ketua Asaki Edy Suyanto mengungkapkan bahwa pada semester kedua tahun ini, tingkat utilitas pabrikan keramik berada di angka 62%.
Jika BMAD diterapkan, Edy optimistis angka tersebut bisa meningkat hingga 70%.
Baca Juga: Asaki Terus Desak Pemerintah Lindungi Industri Keramik Dalam Negeri "Jika BMAD bisa diberlakukan pada awal September ini, kami yakin utilitas yang sebelumnya berada di angka 62% bisa meningkat sesuai target kami di awal tahun yaitu 70%," ujar Edy saat ditemui, Senin (26/8). Edy juga mencatat bahwa pada tahun 2023, tingkat utilitas pabrikan keramik berada di angka 69%, sehingga terjadi penurunan tahun ini. Selain dampak jangka pendek, Edy menambahkan bahwa penerapan BMAD akan berpengaruh positif terhadap peningkatan utilitas di tahun 2025, yang ditargetkan bisa mencapai 80%. "Dampak jangka panjangnya, kami yakin bahwa jika BMAD ini diterapkan, utilitas industri keramik dapat meningkat hingga 80% pada tahun 2025," tambahnya. Asaki juga mengkhawatirkan bahwa jika BMAD tidak segera ditetapkan, keramik asal Cina akan membanjiri pasar Indonesia.
Baca Juga: Industri Manufaktur Makin Tertekan, Kebijakan BMAD Harus Segera Diterapkan Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat rekomendasi besaran BMAD kepada Kementerian Keuangan sejak 5 Agustus 2024. BMAD yang direkomendasikan oleh Kemendag berada di kisaran 45% hingga 50%, jauh lebih rendah dibandingkan rekomendasi Komisi Anti Dumping Indonesia yang mencapai 199,8%.
Edy mengungkapkan bahwa saat ini para importir keramik sedang melakukan pemesanan dalam jumlah besar dari China untuk menghindari penerapan BMAD. Semakin lama penetapan BMAD ditunda, semakin banyak keramik impor yang masuk ke Indonesia. "Importir selalu memanfaatkan kesempatan ini. Kami memohon perhatian pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam bulan ini," pungkas Edy. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto