Asaki Minta DMO Gas Bumi, Kebutuhan Industri Manufaktur Dalam Negeri Jadi Prioriras



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meminta kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas bumi yang diproritaskan untuk memenuhi kebutuhan industri manufaktur di dalam negeri.

Asaki menilai DMO gas bumi merupakan kebijakan strategis yang mendesak untuk diterapkan demi menjaga ketahanan energi nasional.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengungkapkan bahwa usulan DMO gas bumi ini mempertimbangkan sejumlah faktor.


Pertama, persoalan pasokan dan harga gas bumi menjadi tantangan bagi industri keramik pada awal tahun ini.

Edy Suyanto menyoroti gangguan pasokan gas industri pada awal tahun 2026 yang terjadi di wilayah Jawa bagian Barat dan Jawa bagian Timur. 

Akibat gangguan pasokan gas pada Januari 2026 tersebut, Edy mengatakan bahwa sejumlah industri keramik di Jawa Timur terpaksa menghentikan operasional produksi sekitar satu minggu.

Baca Juga: Asaki: Pasokan Gas Hingga Serbuan Impor Menekan Industri Keramik pada Awal 2026

Selain gangguan pasokan, Asaki mencatat ada penurunan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) serta kenaikan harga surcharge gas.

“Gangguan suplai gas ini berdampak langsung terhadap operasional pabrik dan produktivitas industri. Gas bumi seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan industri dalam negeri yang memiliki multiplier effect besar, seperti penyerapan tenaga kerja dan mendorong investasi baru,” kata Edy kepada Kontan.co.id, Selasa (24/3/2026).

Edy menggambarkan, rata-rata AGIT di Jawa Barat sepanjang 2025 berada di level 67%, turun dari tahun 2024 yang mencapai sekitar 79%. Penurunan kembali terjadi pada awal tahun 2026, dengan rata-rata AGIT pada Februari 2026 hanya mencapai sekitar 49%.

Kondisi serupa terjadi di Jawa Timur, dengan rata-rata AGIT hanya sekitar 51% pada Februari 2026. Penurunan ini berdampak langsung terhadap lonjakan harga gas ke level US$ 10 – US$ 10,5 per million british thermal unit (MMBTU) di Jawa Barat dan sekitar US$ 8 per MMBTU di Jawa Timur.

Menurut Edy, kondisi supply gas dengan penerapan AGIT 50% - 55% tidak sesuai dengan tujuan awal dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). "Harga gas aktual yang dibayar oleh industri penerima berada di US$ 10 - US$ 10,5 per MMBTU. Ini berarti industri harus membayar 40% lebih tinggi dari HGBT US$ 7 per MMBTU yang tercantum di dalam Kepmen ESDM No.76K/2025," ungkap Eddy.

Baca Juga: Asaki Curhat Gangguan Pasokan Bahan Baku Keramik dari Jabar, Menperin Telepon KDM

Akibatnya, porsi biaya energi dalam struktur biaya produksi industri keramik melonjak menjadi 33% – 35%. Sebagai perbandingan, saat kebijakan HGBT mulai diterapkan pada tahun 2021, pelaku industri keramik bisa menekan biaya energi di level 25% – 27%.

Alasan kedua usulan DMO gas bumi terkait dengan dampak  dari gejolak di Timur Tengah, imbas konflik Iran melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel.

Asaki memotret bahwa konflik geopolitik di Timur Tengah menambah kekhawatiran bagi para pelaku industri. Apalagi, Indonesia merupakan negara net importir bahan bakar minyak, sehingga gejolak ini berpotensi berdampak secara ekonomi.

Edy lantas mengingatkan bahwa gas bumi merupakan komponen krusial yang memengaruhi daya saing industri, termasuk bagi industri keramik. Asaki mencermati gejolak di Timur Tengah berpotensi menyebabkan pengalihan ekspor keramik dari China dan India ke Indonesia akibat terganggunya pasar utama mereka di kawasan tersebut.

Menurut Edy, kondisi ini bisa membahayakan industri keramik nasional, mengingat industri keramik di China dan India tengah mengalami oversupply dan overcapacity.

Terlebih, produk impor dari dua negara tersebut lebih kompetitif karena biaya produksi yang lebih rendah. Sementara industri keramik dalam negeri justru tengah dibebani kenaikan biaya energi.

"Kenaikan komponen biaya energi dari 27% ke 35% menggerus daya saing industri keramik nasional. Di satu sisi, ancaman pengalihan pasar ekspor keramik China dan India ke Indonesia dari pasar utama mereka di Amerika dan Timur Tengah. Apalagi China dan India mengalami kondisi oversupply dan overcapacity, sehingga ancaman gempuran impor yang disertai unfairtrade harus menjadi alarm," tegas Edy.

Baca Juga: Kemenperin & Asaki Sambut Baik Program Gentengisasi

Selain itu, Edy menambahkan bahwa pelaku industri keramik nasional juga dibayangi tekanan dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Pasalnya, pembayaran gas ke pemasok utama, yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menggunakan kurs dolar AS, sehingga situasi saat ini meningkatkan beban biaya produksi.

Kombinasi dari berbagai faktor tersebut telah berdampak terhadap kinerja industri, termasuk tingkat pemanfaatan kapasitas produksi (utilisasi) keramik nasional pada awal tahun ini. Asaki mencatat rata-rata utilisasi produksi keramik nasional hingga menjelang akhir kuartal I-2026 berada di bawah ekspektasi.

Edy mengungkapkan, rata-rata tingkat utilisasi produksi hanya mencapai sekitar 70% – 72%. Level tersebut masih di bawah target Asaki dengan rata-rata tingkat utilisasi sebesar 80% pada 2026. Rata-rata utilisasi pada awal tahun ini juga sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 73%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News