Asaki Sambut Baik Perpanjangan Kebijakan Harga Gas Murah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri, termasuk keramik.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan, perpanjangan HGBT menjadi katalis positif dan penantian yang telah lama ditunggu oleh pelaku industri keramik. Sebab, kemampuan daya saing industri keramik sangat bergantung pada HGBT dan kelancaran suplai gas tersebut. Terlebih lagi, komponen biaya energi gas rata-rata hampir 30% dari total biaya produksi keramik.

“Sudah sangat tepat kebijakan yang diambil pemerintah, karena HGBT harus dilihat sebagai penggerak ekonomi dan bukan sebagai beban atau pengurangan penerimaan negara bukan pajak,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Senin (8/7).


Kebijakan perpanjangan HGBT sudah pasti akan memberi banyak efek berganda seperti peningkatan utilisasi kapasitas produksi, menarik investasi baru yang akan menciptakan lapangan kerja, peningkatan kontribusi PPn dan PPh Badan, hingga peningkatan kinerja ekspor.

Baca Juga: Pengusaha Keramik Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping

Lebih lanjut, Asaki berharap perpanjangan kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU dijalankan sepenuhnya. Sebab, faktanya di lapangan saat ini HGBT yang berlaku bukanlah di angka US$ 6 per MMBTU, melainkan sudah naik sejak pertengahan 2023 lalu menjadi US$ 6,5 per MMBTU.

Ini pun hanya berlaku sampai batas pemakaian gas maksimal 60% dari alokasi volume gas. Selebihnya terdapat pengenaan harga gas yang lebih mahal US$ 13,8 per MMBTU oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan alasan keterbatasan pasokan gas.

“Semoga kebijakan perpanjangan HGBT US$ 6 per MMBTU dipatuhi oleh PGN dan tidak diberlakukan lagi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT),” pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut bahwa kebijakan harga gas murah atau HGBT akan dilanjutkan. Hanya saja, belum ada keterangan lebih lanjut terkait sampai kapan perpanjangan HGBT diberlakukan maupun potensi perluasan industri peneriman manfaat kebijakan tersebut.

Baca Juga: Respons Kemenperin Soal Isu Pembahasan Bea Masuk 200% untuk Produk Impor di Istana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati