KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengapresiasi terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 255.K/MG.01/MEM.M/2024 terkait pengguna gas bumi dan harga gas bumi tertentu di bidang industri. Sebagaimana diketahui, dalam Kepmen ESDM anyar ini, terdapat 9 perusahaan yang dicabut statusnya sebagai pengguna gas bumi tertentu. Salah satunya adalah PT Ispat Panca Putera yang bergerak di industri keramik. Dalam keterangan resmi di situs Kementerian ESDM, perusahaan-perusahaan ini tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapat manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). Selain itu, ada perusahaan baru yang sebagai pengguna gas bumi tertentu. Salah satu perusahaan keramik yang masuk dalam daftar pengguna gas bumi tertentu yang terbaru adalah PT Rumah Keramik Indonesia.
Asaki Sambut Positif Terbitnya Aturan Baru Kebijakan HGBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengapresiasi terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 255.K/MG.01/MEM.M/2024 terkait pengguna gas bumi dan harga gas bumi tertentu di bidang industri. Sebagaimana diketahui, dalam Kepmen ESDM anyar ini, terdapat 9 perusahaan yang dicabut statusnya sebagai pengguna gas bumi tertentu. Salah satunya adalah PT Ispat Panca Putera yang bergerak di industri keramik. Dalam keterangan resmi di situs Kementerian ESDM, perusahaan-perusahaan ini tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapat manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). Selain itu, ada perusahaan baru yang sebagai pengguna gas bumi tertentu. Salah satu perusahaan keramik yang masuk dalam daftar pengguna gas bumi tertentu yang terbaru adalah PT Rumah Keramik Indonesia.