KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyampaikan wacana mengenakan pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tujuannya, untuk mengurangi emisi karbon serta menjadi sumber baru penerimaan negara. Rencananya, kebijakan ini diterapkan mulai tahun depan. Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) menolak wacana pengenaan pajak karbon karena dinilai akan berdampak pada penurunan daya saing industri di tengah gempuran impor keramik yang masih marak terjadi. Ketua umum ASAKI, Eddy Suyanto mengatakan, pihaknya menolak wacana Pemerintah mengenakan pajak karbon untuk industri karena akan berdampak pada penurunan daya saing industri. "Apalagi di tengah kondisi sulit krisis perekonomian akibat pandemi Covid-19," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/7).
Asaki sebut pajak karbon makin tekan daya saing keramik Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyampaikan wacana mengenakan pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tujuannya, untuk mengurangi emisi karbon serta menjadi sumber baru penerimaan negara. Rencananya, kebijakan ini diterapkan mulai tahun depan. Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) menolak wacana pengenaan pajak karbon karena dinilai akan berdampak pada penurunan daya saing industri di tengah gempuran impor keramik yang masih marak terjadi. Ketua umum ASAKI, Eddy Suyanto mengatakan, pihaknya menolak wacana Pemerintah mengenakan pajak karbon untuk industri karena akan berdampak pada penurunan daya saing industri. "Apalagi di tengah kondisi sulit krisis perekonomian akibat pandemi Covid-19," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/7).