JAKARTA. Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) baru akan terbit Oktober 2008 mendatang, namun animo Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat II untuk mendirikan LPKD sangat tinggi.Menurut Jongki Artezi Kepala Bagian Penjaminan Kredit Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, hingga saat ini, sudah ada beberapa daerah yang menyatakan berminat mendirikan LPKD. Antara lain Riau, Balikpapan, Bandung, Semarang, Surabaya, Gorontalo dan Makassar. “Sebenarnya, daerah yang berminat masih banyak lagi,” jelasnya. Memang, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah memberikan sinyal untuk memperbolehkan Pemda tingkat II mendirikan LPKD. Tentunya dengan catatan, pendirian tersebut harus memenuhi semua persyaratan yang tertuang dalam PMK baru nanti. "Kalau ternyata Pemda tingkat II mampu memenuhi persyaratan modal minimal dan lingkup usaha LPKD, saya rasa tidak ada masalah. Silakan saja," ujar Jongki kepada KONTAN Kamis (11/9).
Dia juga menjelaskan, persyaratan yang dimaksud meliputi modal minimal sebesar Rp 50 miliar untuk tingkat operasional wilayah provinsi dan Rp 100 miliar untuk wilayah nasional. Selain itu, katanya, lingkup usaha LPKD nantinya, harus beroperasi di tingkat provinsi dan nasional. Jika ternyata Pemda Tingkat II tidak bisa memenuhi persyaratan itu, masih ada cara lain yang bisa dilakukan. “Pemda Tingkat II bisa bergabung mendirikan LPKD. Nanti, modelnya seperti perusahaan dengan beberapa pemegang saham," tambahnya.