Asal Penuhi Persyaratan, Pemda Tingkat II Boleh Dirikan LPKD



JAKARTA. Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) baru akan terbit Oktober 2008 mendatang, namun animo Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat II untuk mendirikan LPKD sangat tinggi.

Menurut Jongki Artezi Kepala Bagian Penjaminan Kredit Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, hingga saat ini,  sudah ada beberapa daerah yang menyatakan berminat mendirikan LPKD. Antara lain Riau, Balikpapan, Bandung, Semarang, Surabaya, Gorontalo dan Makassar. “Sebenarnya, daerah yang berminat masih banyak lagi,” jelasnya. 

Memang, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah memberikan sinyal untuk  memperbolehkan Pemda tingkat II mendirikan LPKD. Tentunya dengan catatan, pendirian tersebut harus memenuhi semua persyaratan yang tertuang dalam PMK baru nanti. "Kalau ternyata Pemda tingkat II mampu memenuhi persyaratan modal minimal dan lingkup usaha LPKD, saya rasa tidak ada masalah. Silakan saja," ujar Jongki kepada KONTAN Kamis (11/9).


Dia juga menjelaskan, persyaratan yang dimaksud meliputi modal minimal sebesar Rp 50 miliar untuk tingkat operasional wilayah provinsi dan Rp 100 miliar untuk wilayah nasional. Selain itu, katanya, lingkup usaha LPKD nantinya, harus beroperasi di tingkat provinsi dan nasional.

Jika ternyata Pemda Tingkat II tidak bisa memenuhi persyaratan itu, masih ada cara lain yang bisa dilakukan. “Pemda Tingkat II bisa bergabung mendirikan LPKD. Nanti, modelnya seperti perusahaan dengan beberapa pemegang saham," tambahnya.

Kendati banyak daerah yang sudah mempersiapkan diri, kata Julian, sayangnya sebelum PMK LPKD keluar, mereka tidak dapat melakukan pengajuan pendirian. "Ada dua daerah yang salah mengerti soal pendirian LPKD ini. Mereka terburu-buru mengajukan dengan persyaratan lama di PMK Nomor 486 Tahun 1996 tentang perusahaan penjaminan," urainya panjang lebar.

Julian menandaskan, PMK 486 itu sudah tidak berlaku lagi setelah keluarnya PMK Nomor 479 Tahun 2003 tentang penghentian pemberian izin usaha perusahaan penjaminan. "Kedua daerah itu yang salah kaprah ini adalah Riau dan Bandung," timpalnya.

PMK 479 itu sendiri, nantinya akan kembali diperbarui dengan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 6/2007 tentang kebijakan mengenai pengaturan penjaminan kredit. "Baru setelah itu, akan ada aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2008 tentang lembaga penjaminan yang aturan pelaksanaannya kita kerjakan sekarang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie