JAKARTA. Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) baru akan terbit Oktober 2008 mendatang, namun animo Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat II untuk mendirikan LPKD sangat tinggi.Menurut Jongki Artezi Kepala Bagian Penjaminan Kredit Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, hingga saat ini, sudah ada beberapa daerah yang menyatakan berminat mendirikan LPKD. Antara lain Riau, Balikpapan, Bandung, Semarang, Surabaya, Gorontalo dan Makassar. “Sebenarnya, daerah yang berminat masih banyak lagi,” jelasnya. Memang, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah memberikan sinyal untuk memperbolehkan Pemda tingkat II mendirikan LPKD. Tentunya dengan catatan, pendirian tersebut harus memenuhi semua persyaratan yang tertuang dalam PMK baru nanti. "Kalau ternyata Pemda tingkat II mampu memenuhi persyaratan modal minimal dan lingkup usaha LPKD, saya rasa tidak ada masalah. Silakan saja," ujar Jongki kepada KONTAN Kamis (11/9).
Asal Penuhi Persyaratan, Pemda Tingkat II Boleh Dirikan LPKD
JAKARTA. Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) baru akan terbit Oktober 2008 mendatang, namun animo Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat II untuk mendirikan LPKD sangat tinggi.Menurut Jongki Artezi Kepala Bagian Penjaminan Kredit Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, hingga saat ini, sudah ada beberapa daerah yang menyatakan berminat mendirikan LPKD. Antara lain Riau, Balikpapan, Bandung, Semarang, Surabaya, Gorontalo dan Makassar. “Sebenarnya, daerah yang berminat masih banyak lagi,” jelasnya. Memang, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah memberikan sinyal untuk memperbolehkan Pemda tingkat II mendirikan LPKD. Tentunya dengan catatan, pendirian tersebut harus memenuhi semua persyaratan yang tertuang dalam PMK baru nanti. "Kalau ternyata Pemda tingkat II mampu memenuhi persyaratan modal minimal dan lingkup usaha LPKD, saya rasa tidak ada masalah. Silakan saja," ujar Jongki kepada KONTAN Kamis (11/9).