JAKARTA. Pengejaran para konglomerat hitam di luar negeri nampaknya bakal mempengaruhi pundi pemerintah untuk meningkatkan potensi penerimaan negara dari impelementasi rancangan undang-undang (RUU) tax amnesty. Sebab, pemerintah memastikan tidak akan mempersoalkan asal usul kepemilikan dana untuk bisa menjadi peserta tax amnesty, kecuali menyangkut tiga hal. "Penghasilan kan tidak mengenal dari mana pun asal usulnya," kata Ken Dwijugiastedi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (25/4). M. Prasetyo, Jaksa Agung menambahkan, pemerintah menginginkan dana-dana yang selama ini tersimpan di luar negeri bisa datang berduyun-duyun lewat kebijakan tax amnesty. Karena itu, pemerintah perlu menjamin kepastian hukum bagi para pesertanya.
Asal usul dana ikut tax amnesty tak dipersoalkan
JAKARTA. Pengejaran para konglomerat hitam di luar negeri nampaknya bakal mempengaruhi pundi pemerintah untuk meningkatkan potensi penerimaan negara dari impelementasi rancangan undang-undang (RUU) tax amnesty. Sebab, pemerintah memastikan tidak akan mempersoalkan asal usul kepemilikan dana untuk bisa menjadi peserta tax amnesty, kecuali menyangkut tiga hal. "Penghasilan kan tidak mengenal dari mana pun asal usulnya," kata Ken Dwijugiastedi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (25/4). M. Prasetyo, Jaksa Agung menambahkan, pemerintah menginginkan dana-dana yang selama ini tersimpan di luar negeri bisa datang berduyun-duyun lewat kebijakan tax amnesty. Karena itu, pemerintah perlu menjamin kepastian hukum bagi para pesertanya.