Asal Usul Hari Santri Nasional 22 Oktober dan Isi Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari



KONTAN.CO.ID - Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Sejarah Hari Santri Nasional berawal dari usulan masyarakat pesantren sebagai momentum mengingat dan meneladani perjuangan kaum santri menegakkan kemerdekaan Indonesia. 

Hari Santri Nasional pertama kali diperingati pada 2015 silam. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. 

Dalam peringatan Hari Santri Nasional 2023, kita merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan melawan kebodohan.


Baca Juga: 43 Twibbon Hari Santri Nasional 2023 NU yang Bisa Diunggah di Medsos, Yuk Ramaikan!

Motto atau tema Hari Santri Nasional 2023 berdasarkan "Jihad Santri Jayakan Negeri" mengangkat makna yang dalam dan relevan saat ini.

Di zaman yang penuh dengan tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat. 

Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggan.

Lantas, seperti apa sejarah Hari Santri Nasional? 

Baca Juga: 22 Oktober Hari Santri, Bakal Ada Apel Serentak dengan Peci dan Sarung

Sejarah Hari Santri Nasional 

Sejarah Hari Santri Nasional pada mulanya diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur pada Jumat (27/6/2014).

Dirangkum dari laman NU, pada waktu itu para santri di sana menerima kunjungan Joko Widodo sebagai calon presiden. 

Pada kesempatan tersebut, Jokowi menandatangani komitmennya untuk menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri.

Namun, pada perkembangannya, PBNU mengusulkan agar 22 Oktober yang ditetapkan sebagai Hari Santri, bukan 1 Muharram. Hal itu dilatari peristiwa perumusan fatwa Resolusi Jihad yang disampaikan oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.

Baca Juga: Tanggal Berapakah Malam 1 Suro? Ini Larangan dan Tradisi Malam Satu Suro

Pada waktu itu, dua bulan setelah merdeka, Indonesia kembali diserang oleh Sekutu yang hendak merebut kemerdekaan dari tangan bangsa Indonesia. Demi mempertahankannya, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Resolusi Jihad ini juga turut memantik peristiwa heroik 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan. 

Resolusi Jihad juga telah melebur sekat antara kelompok agamis, nasionalis, sosialis, dan seterusnya di kalangan bangsa Indonesia yang beragam latar belakang. 

Baca Juga: BSI Maslahat Resmikan Program Pesantren Sehat di Pandeglang Banten

Isi fatwa Resolusi Jihad

Dikutip dari Kompas.com (22/10/2021), berikut adalah isi teks asli fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari yang jadi dasar Hari Santri Nasional: 

Bismillahirrochmanir Rochim Resoloesi: 

Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.

Mendengar: 

Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA. 

Menimbang : 

a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam. 

b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam. 

Mengingat: 

  1. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang menganggoe ketentraman oemoem. 
  2. Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia. 
  3. Bahwa pertempoeran2 itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja. 
  4. Bahwa di dalam menghadapai sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet. 
Memoetoeskan : 

  1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha2 jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja. 
  2. Seoapaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Soerabaja, 22 Oktober 1945

Baca Juga: Sambut Satu Suro, Kirab Pusaka Istana Mangkunegaran Digelar 18 Juli 2023

Penetapan Hari Santri 

Usulan penetapan Hari Santri pada mulanya menuai polemik, banyak yang setuju, ada pula yang menolaknya.  

Beragam alasan penolakan muncul, mulai dari kekhawatiran polarisasi, hingga ketakutan akan adanya perpecahan karena ketiadaan pengakuan bagi selain santri. 

Namun, Presiden Joko Widodo pada akhirnya memutuskan untuk menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. 

Baca Juga: Yayasan Muslim Sinar Mas Land Gelar Program Berantas Buta Al-Quran di Balikpapan

Keputusan presiden tersebut didasari tiga pertimbangan, di antaranya adalah:

  1. Ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan. 
  2. Keputusan tersebut diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober. 
  3. Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah. 
Demikian sejarah Hari Santri Nasional dan isi Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari yang jadi dasar Hari Santri Nasional yang diperingati pada 22 Oktober. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News