Asal usul uang suap Miranda Gultom tetap misterius



JAKARTA. Nunun Nurbaeti sudah mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nunun didakwa telah memberikan uang suap berupa travelers cheque sebanyak Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Namun asal usul uang suap yang beredar dalam rangka proses memenangkan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) masih tetap misterius. Dalam surat dakwaan Nunun Nomor: DAK-05/24/02/2012 setebal 13 halaman itu sama sekali tidak menyinggung asal usul travelers cheque. Dalam surat dakwaan hanya menyebut travelers cheque Bank Internasional Indonesia (BII). Menurut Jaksa Penuntut Umum, Moch Rum, asal usul dana itu akan ditelisik lagi pada pemeriksaan di persidangan. "Nanti kan masih ada pemeriksaan-pemeriksaan di persidangan," ucap Rum, sesuai sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/3). Dengan begitu maka asal dana itu hingga kini masih misterius. Asal usul uang ini sebenarnya pernah terungkap dalam sidang salah satu terdakwa dalam kasus ini yakni anggota DPR Dudhie Makmun Murod. Dari persidangan itu terkuak jika travelers cheque dibeli Bank Artha Graha melalui Bank Internasional Indonesia (BII). Bank ini mengeluarkan cek pelawat itu atas permintaan PT First Mujur Plantation and Industry yang mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun pernah beberapa kali memeriksa saksi terkait asal usul uang ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.