JAKARTA. Penerapan asas cabotage alias kewajiban penggunaan kapal nasional untuk melayani angkutan dalam negeri bakal mendatangkan berkah bagi industri pelayaran nasional. Jika aturan ini berjalan, perusahaan pelayaran nasional berpeluang meraup pendapatan dari jasa angkut (freight) sekitar US$ 26,6 miliar per tahun. Peluang itu berasal dari potensi muatan kargo laut domestik dan internasional yang mencapai 759,8 juta ton tiap tahun yang selama ini dilayani oleh kapal asing. Selama ini, pendapatan dari jasa angkut laut ini lebih banyak dinikmati perusahaan pelayaran asing. Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners (INSA) Jhonson W. Sutjipto bilang, perusahaan kapal domestik berpeluang meraup rezeki ekstra dari pengangkutan minyak dan gas bumi (migas) serta batubara. "Karena itu, tahun ini, perusahaan pelayaran banyak fokus berinvestasi ke kapal angkutan energi," ujarnya, Rabu (1/4).
Asas Cabotage Bakal Mendatangkan Berkah Bagi Industri Pelayaran Dalam Negeri
JAKARTA. Penerapan asas cabotage alias kewajiban penggunaan kapal nasional untuk melayani angkutan dalam negeri bakal mendatangkan berkah bagi industri pelayaran nasional. Jika aturan ini berjalan, perusahaan pelayaran nasional berpeluang meraup pendapatan dari jasa angkut (freight) sekitar US$ 26,6 miliar per tahun. Peluang itu berasal dari potensi muatan kargo laut domestik dan internasional yang mencapai 759,8 juta ton tiap tahun yang selama ini dilayani oleh kapal asing. Selama ini, pendapatan dari jasa angkut laut ini lebih banyak dinikmati perusahaan pelayaran asing. Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners (INSA) Jhonson W. Sutjipto bilang, perusahaan kapal domestik berpeluang meraup rezeki ekstra dari pengangkutan minyak dan gas bumi (migas) serta batubara. "Karena itu, tahun ini, perusahaan pelayaran banyak fokus berinvestasi ke kapal angkutan energi," ujarnya, Rabu (1/4).