KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang tersebut, Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran menjadi salah satu aturan yang ikut mengalami perubahan. Meski terdapat beberapa perubahan dalam aturan ini, tetapi Indonesia National Shipowners Association (INSA) mengaku senang asas cabotage tetap dipertahankan. "Itu artinya, pemerintah dan parlemen kita sangat menyadari pentingnya asas cabotage dalam menjaga kedaulatan laut kita," ujar Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto kepada Kontan, pekan lalu (4/11).
Asas cabotage dipertahankan di UU Cipta Kerja, ini kata INSA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang tersebut, Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran menjadi salah satu aturan yang ikut mengalami perubahan. Meski terdapat beberapa perubahan dalam aturan ini, tetapi Indonesia National Shipowners Association (INSA) mengaku senang asas cabotage tetap dipertahankan. "Itu artinya, pemerintah dan parlemen kita sangat menyadari pentingnya asas cabotage dalam menjaga kedaulatan laut kita," ujar Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto kepada Kontan, pekan lalu (4/11).