KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat pandemi Covid-19, sejumlah pemerintah daerah diketahui mengajukan permohonan restrukturisai kredit para ASN kepada bank-bank daerah. Sayangnya, permohonan ini tak bisa disetujui. Alasannya, dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 menentukan yang dapat menerima restrukturisasi kredit adalah debitur kredit produktif yang terimbas Covid-19. “Benar ada sejumlah Pemda yang memohon restrukturisasi bagi ASN. Implementasinya kami juga mesti mengikuti ketentuan OJK, kecuali bagi ASN yang memiliki kredit produktif mereka bisa mengajukan restrukturisasi,” kata Ketua Asosiasi Bank Daerah Supriyatno kepada KONTAN, Selasa (28/4).
Asbanda: ASN tak dapat keringanan kredit akibat Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat pandemi Covid-19, sejumlah pemerintah daerah diketahui mengajukan permohonan restrukturisai kredit para ASN kepada bank-bank daerah. Sayangnya, permohonan ini tak bisa disetujui. Alasannya, dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 menentukan yang dapat menerima restrukturisasi kredit adalah debitur kredit produktif yang terimbas Covid-19. “Benar ada sejumlah Pemda yang memohon restrukturisasi bagi ASN. Implementasinya kami juga mesti mengikuti ketentuan OJK, kecuali bagi ASN yang memiliki kredit produktif mereka bisa mengajukan restrukturisasi,” kata Ketua Asosiasi Bank Daerah Supriyatno kepada KONTAN, Selasa (28/4).