Asbanda Bahas Strategi BPD Menghadapi Kompleksitas Ancaman Cyber Crime



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman serangan siber makin berkembang dan kompleks seiring dengan kemajuan teknologi. Ancaman ini terutama sering menyerang sektor perbankan, tidak terkecuali pada bank pembangunan daerah (BPD).  

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldi mengatakan, ancaman serangan siber memang menjadi tantangan yang sangat serius bagi sektor perbankan. Termasuk BPD, tidak luput dari ancaman serangan siber.

“Keberhasilan BPD dalam menghadapi ancaman serangan siber sangat bergantung pada kesiapan dalam mengadopsi teknologi yang dibarengi dengan pelatihan dan kesadaran karyawan terhadap IT security,” ungkap Yuddy dikutip dalam siaran pers, Rabu (8/8).


Demi mendalami isu serangan siber di perbankan ini, Asbanda dan Bank Kalbar menggelar Seminar Nasional “Ancaman Cyber Crime di Era Digital Bagi Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia”. Acara ini termasuk dalam acara rangkaian Undian Tabungan Simpeda Periode 1 XXXV-2024 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga: Komitmen untuk Layanan Haji yang Lebih Baik, BPKH Gandeng 30 Bank Syariah

Dalam acara ini, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi, mengungkap sejumlah fakta peretasan pada sektor perbankan.

Berdasarkan pemantauan dan analisa yang dilakukan PPATK, diketahui bahwa serangan siber dilakukan secara terstuktur dengan memanfaatkan kelemahan IT security. Salah satunya mengimitasi script server yang digunakan untuk akses BI-Fast sehingga dana bank umum bisa dipindahkan tanpa verifikasi bank umum itu sendiri.

"Nah, biasanya pelaku peretasan memanfaatkan waktu akhir pekan, untuk melakukan aksinya karena rekonsiliasi data bank umum dan BI-Fast dilakukan di hari kerja," jelasnya.

Dari sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat concern terhadap keamanan data nasabah dari serangan siber. OJK telah mengeluarkan blueprint transformasi digital untuk Industri Jasa Keuangan (IJK), termasuk perbankan. 

Deputi Komisioner Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani mengatakan, Blueprint ini diturunkan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Teknologi Bank Umum, dan POJK 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Bank Umum. Ini yang mengatur tingkat kepatuhan bank dalam adopsi teknologi yang dilakukan secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Asbanda Jalin Kerjasama dengan ESQ Tingkatkan Kualitas Budaya Kerja dan SDM di BPD

Sementara, dalam Seminar Nasional bertema “Ancaman Cyber Crime di Era Digital Bagi Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia” menghadirkan pembicara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalbar, Brigjen Pol Yusup Saprudin.

Brigjen Pol Yusup menjelaskan pihaknya mendapatkan sejumlah temuan kerawanan serangan siber pada perbankan daerah. Salah satunya adalah fokus perbankan lebih banyak pada digitalisasi yang mengikuti pergeseran perilaku nasabah.

Padahal dia bilang investasi di bidang digital harus berbanding lurus dengan investasi di bidang cyber security. Ditambah lagi, security awarness tidak merata pada pegawainya, cenderung hanya pada tim IT.

Di sisi lain, ancaman serangan kejahatan siber di bank daerah makin kompleks. Ada beberapa ancaman utama yang dihadapi BPD. Mulai dari phising dan social engineering, malware dan ransomware, hingga cryptojacking.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi