JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Winny Erwindia mengatakan, pihaknya menyepakati kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus sengketa bisnis yang ada dilingkup Bank Daerah. Winny mengatakan perlunya kerjasama tersebut, lantaran selama ini Bank Pembangunan Daerah sangat rentan terhadap kemungkinan terjadinya berbagai perselisihan dengan mitra bisnis, terutama dengan nasabah. Menurut Winny, jika sengketa bisnis tidak ditangani dengan cepat dikhawatirkan akan akan terganggu dari sisi kinerja dan aktivitas bank. "Kerjasama ini menjadi sangat penting bagi Asbanda," tegas Winny di Hotel Sultan, Rabu pagi (14/7). Winny bilang, penandatangan nota kesepahaman lanjutan akan dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah dalam waktu dekat dengan masing masing Kejaksaan Tinggi di wilayah hukum masing-masing. Nantinya kejaksaan berwenang dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, penyelesaian sengketa hukum serta pemberian penyuluhan hukum, dan penerangan hukum. "Kerjasama sendiri berlaku selama dua tahun," cetus Winny. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kemal Sofyan menambahkan, kerjasama perlu dilakukan mengingat Undang-Undang No 16 Tahun 2004 belum mencantumkan secara jelas keharusan negara atau pemerintah termasuk di dalamnya BUMN/BUMD menggunakan jaksa pengacara negara dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapinya. "Kedepan, jika ada perselisihan yang melibatkan perbankan dengan mitra bisnis, diharapkan bisa menggunakan jasa jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan kasus. Dari sisi biaya pun, lebih murah ketimbang pengacara dari firma hukum swasta," tandas Kemal.
Asbanda Gandeng Kejaksaan Tangani Kasus Sengketa Bisnis
JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Winny Erwindia mengatakan, pihaknya menyepakati kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus sengketa bisnis yang ada dilingkup Bank Daerah. Winny mengatakan perlunya kerjasama tersebut, lantaran selama ini Bank Pembangunan Daerah sangat rentan terhadap kemungkinan terjadinya berbagai perselisihan dengan mitra bisnis, terutama dengan nasabah. Menurut Winny, jika sengketa bisnis tidak ditangani dengan cepat dikhawatirkan akan akan terganggu dari sisi kinerja dan aktivitas bank. "Kerjasama ini menjadi sangat penting bagi Asbanda," tegas Winny di Hotel Sultan, Rabu pagi (14/7). Winny bilang, penandatangan nota kesepahaman lanjutan akan dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah dalam waktu dekat dengan masing masing Kejaksaan Tinggi di wilayah hukum masing-masing. Nantinya kejaksaan berwenang dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, penyelesaian sengketa hukum serta pemberian penyuluhan hukum, dan penerangan hukum. "Kerjasama sendiri berlaku selama dua tahun," cetus Winny. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kemal Sofyan menambahkan, kerjasama perlu dilakukan mengingat Undang-Undang No 16 Tahun 2004 belum mencantumkan secara jelas keharusan negara atau pemerintah termasuk di dalamnya BUMN/BUMD menggunakan jaksa pengacara negara dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapinya. "Kedepan, jika ada perselisihan yang melibatkan perbankan dengan mitra bisnis, diharapkan bisa menggunakan jasa jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan kasus. Dari sisi biaya pun, lebih murah ketimbang pengacara dari firma hukum swasta," tandas Kemal.