JAKARTA. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) berharap DPR melibatkan mereka dalam pembahasan Revisi UU Perbankan. Salah satu poin penting yang perlu diatur adalah besaran dividen yang disetor oleh kalangan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurut Eko Budiwiyono, Ketua Umum Asbanda, BPD memegang peran sebagai agen pembangunan di masing-masing daerahnya. Namun disisi lain, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BPD dituntut menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. "Oleh sebab itu, kewajiban membayarkan dividen kepada pemegang saham para pemerintah daerah memang tak mungkin dihapus," kata Eko di Jakarta, belum lama ini.
Asbanda ingin dividen BPD diatur
JAKARTA. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) berharap DPR melibatkan mereka dalam pembahasan Revisi UU Perbankan. Salah satu poin penting yang perlu diatur adalah besaran dividen yang disetor oleh kalangan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurut Eko Budiwiyono, Ketua Umum Asbanda, BPD memegang peran sebagai agen pembangunan di masing-masing daerahnya. Namun disisi lain, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BPD dituntut menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. "Oleh sebab itu, kewajiban membayarkan dividen kepada pemegang saham para pemerintah daerah memang tak mungkin dihapus," kata Eko di Jakarta, belum lama ini.