Asbanda : Modal tambahan BPD tak perlu perda



JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih menghadapi kendala dalam penyetoran modal tambahan. Ketua Umum Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) Winny Erwindia mengatakan, kendala dalam penyetoran modal dari pemerintah daerah alias pemda masih dirasakan oleh perbankan daerah. Sebab, untuk menyetor modal tersebut harus mendapatkan izin dari DPRD."Padahal sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan persetujuan, bahwa untuk tambahan modal di luar APBD tidak perlu lagi dikeluarkan satu perda," paparnya, di sela acara peresmian Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, Kamis (11/11)Winny mengungkapkan, setiap kali mau tambah modal BPD harus izin ke DPRD. Dimana dalam proses tersebut pihak BPD harus melalui jalan yang tidak mudah dan memakan waktu yang tidak sedikit. "Dalam prosesnya kan musti ada lobi dan itu harus memakan waktu. Terkadang, tidak semua anggota DPRD setuju karena tidak memahami. Dengan perbedaan pemahaman yang cukup jauh ini prosesnya cukup panjang," paparnya.BPD-BPD pun harus bersabar, karena proses mendapatkan tambahan modal itu hingga saat ini masih dilalui dengan cara yang kurang efisien itu. Sebab, kendati ketentuan dari mendagri itu sudah meluncur tapi kenyataannya hingga saat ini belum berjalan karena sosialisasinya belum maksimal.Alternatif pendanaan seperti IPO pun bukan menjadi solusi yang jitu. "Tapi proses bisa IPO itu juga tidak mudah. Mereka juga harus seizin DPRD, lagi-lagi kalau DPRD kurang paham juga ya sama juga akhirnya," paparnya. Untuk memecahkan persoalan itu, Asbanda mempunyai rencana dengan menggandeng BI. Sayang, Winny masih enggan membeberkan rencana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa