JAKARTA. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menolak keras rencana pembatasan ekspansi kantor cabang sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) diluar provinsi asalnya. Sebab pembatasan ini sama saja dengan melemahkan bisnis BPD. Menurut Eko Budiwiyono, Ketua Umum Asbanda, mengacu pada UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, hanya ada bentuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum memang diperbolehkan membuka cabang di luar wilayah lokasi kantor pusatnya. “Sehingga BPD harusnya diperlakukan sama dengan bank umum yang lain,” kata Eko saat dihubungi KONTAN, Kamis, (3/7).
Asbanda tolak pembatasan ekspansi cabang BPD
JAKARTA. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menolak keras rencana pembatasan ekspansi kantor cabang sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) diluar provinsi asalnya. Sebab pembatasan ini sama saja dengan melemahkan bisnis BPD. Menurut Eko Budiwiyono, Ketua Umum Asbanda, mengacu pada UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, hanya ada bentuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum memang diperbolehkan membuka cabang di luar wilayah lokasi kantor pusatnya. “Sehingga BPD harusnya diperlakukan sama dengan bank umum yang lain,” kata Eko saat dihubungi KONTAN, Kamis, (3/7).