KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) resmi membebastugaskan Jenry Cardo Manurung dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan terhitung mulai 8 September 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Corporate Secretary ASBI Zafar Dinesh Idham menerangkan keputusan itu seiring adanya perkembangan kasus terbaru mengenai dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi, tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/Money Laundering). Melalui Laporan Keterbukaan Informasi No.018/SK/KI-CORSEC/VIII/2026 11 Agustus 2026 mengenai dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi, ASBI telah melaporkan kasus tersebut kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI per 21 Agustus 2026. Selain itu, ASBI juga telah melaporkan dugaan tindak pidana TPPU kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA per 31 Agustus 2026. Menimbang Pasal 106 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Dewan Komisaris Perusahaan telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 024/S.Kep/P.Kom-Rw/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
"Melalui keputusan tersebut, perusahaan resmi membebastugaskan Jenry Cardo Manurung dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan terhitung mulai 8 September 2026," tulis Zafar dalam pengumuman di keterbukaan informasi, Jumat (4/9/2026). Selama masa pembebastugasan, dijelaskan anggota direksi yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan tindakan pengurusan perusahaan, serta dilarang menggunakan fasilitas maupun menjalankan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Baca Juga: Asuransi Bintang (ASBI) Laporkan Enam Orang ke Bareskrim, Dugaan Penggelapan Dana Sebelumnya, ASBI sempat mengumumkan perkembangan proses penanganan dugaan TPPU dan investasi di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Selasa (1/9). Dalam pengembangan pemeriksaan lanjutan, perusahaan telah berhasil mengungkap dugaan kejahatan kolektif struktural yang dijalankan oleh divisi Human Resources di bawah kendali pelaku pada kasus utama. Pada dugaan kejahatan Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut, telah terjadi penggelapan dana perusahaan secara sistematis melalui proses pembayaran gaji bulanan sekitar Rp 400 juta per bulan dalam kurun waktu sedikitnya 2,5 tahun. Terkait dengan pengungkapan itu, ASBI telah melakukan pelaporan kepada kepolisian pada 31 Agustus 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan laporan polisi itu, ASBI melaporkan peristiwa dugaan TPPU atau Money Laundering, terhadap para terlapor JCM, HCP dan SAA. Perusahaan juga telah melaporkan tindakan fraud tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem pelaporan aplikasi pelaporan online OJK (APOLO) pada saat bersamaan. Terkait dengan dampak dana dan investasi yang hilang dan/atau digelapkan, Zafar mengatakan perusahaan telah melaporkan kembali posisi kesehatan keuangan per 31 Juli 2026 kepada OJK melalui surat nomor 192/SK/PDIR-HW/VIII/2026 per 20 Agustus 2026. Pada hasil perhitungan ulang yang telah dilakukan, didapatkan rasio Risk Based Capital (RBC) 140,77%, Rasio Kecukupan Investasi (RKI) 178,76%, Rasio Likuiditas 101,78%, dan rasio pemenuhan Surat Berharga Negara (SBN) 3,28% setelah pembebanan keseluruhan aset investasi yang digelapkan. Setelah pembebanan dana dan investasi yang digelapkan, ASBI menyebut fundamental kesehatan perusahaan pada 31 Juli 2026 dalam kondisi yang baik, dengan ekuitas berada pada angka Rp 403 miliar menurut standar keuangan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku (unaudited).
Baca Juga: Asuransi Bintang (ASBI) Sudah Lakukan Simulasi New RBC Jelang Aturan Baru OJK ASBI mengungkapkan kesehatan fundamental perusahaan terhadap kewajiban yang ada juga dalam kondisi baik seperti tercemin dari hasil perhitungan proforma New RBC berdasarkan draft peraturan paling akhir. Pada proses perhitungan proforma itu didapat angka Available Capital Rp 371,8 miliar, dibanding Rp 177,9 miliar Required Capital, sehingga menghasilkan nilai solvabilitas New RBC Ratio 209%. Selain itu, kondisi ketatnya likuiditas seperti tercermin pada Rasio Likuiditas atau Current Ratio 101,78% (PSAK 104), mulai berhasil diatasi dengan pemenuhan komitmen dukungan pemegang saham pengendali. Berdasarkan laporkan ke OJK, ASBI menyamapikan rencana dan pelaksanaan pelepasan asset property Surabaya dan Jakarta telah berhasil dipercepat dengan mulai masuknya suntikan dana talangan dari pemegang saham pengendali. Dengan langkah cepat dan komitment yang kuat dari pemegang saham, kondisi cash-flow miss-match karena tindak kejahatan yang ada saat ini sudah mulai dapat teratasi. Terkait dengan rencana tersebut dan pemenuhan aturan hukum Undang-Undang Perseroan Terbatas terkait dengan pembebastugasan direksi di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perusahaan juga telah merencanakan dan melakukan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan RUPS Luar Biasa pada 30 September 2026, dengan agenda utama penggantian pengurus dan persetujuan pelepasan aset.
Zafar menerangkan kasus yang dihadapi menunjukkan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance dapat runtuh ketika berhadapan dengan kejahatan terstruktur yang dijalankan secara sistematis oleh satu direktorat penuh. Mekanisme pengawasan formal yang seharusnya berfungsi sebagai check and balance justru telah direkayasa secara kolektif oleh para pelaku, sehingga sistem pengendalian internal kehilangan efektivitasnya. Di tengah kegagalan sistemik tersebut, nilai-nilai luhur perusahaan dan integritas individu luar lingkup direktorat pelaku utama terbukti menjadi benteng terakhir yang menjaga nilainilai tata kelola. Zafar menyebut kualitas kepemipinan, integritas dan soliditas pemegang saham, yang berpadu dengan pemanfaatan teknologi adaptif dan penerapan big-data analytics, memungkinkan deteksi, serta pengungkapan tindak kejahatan, penerapan langkah strategis keterbukan dan perbaikan, serta tetap menjaga keberlangsungan operasional dan hidup perusahan dengan efektif dan cepat.
Baca Juga: Terapkan PSAK 117, Asuransi Bintang (ASBI) Catat Laba Rp 45,8 Miliar per 2025 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News