KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mengusulkan untuk meninjau ulang kriteria dan persyaratan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sekretaris Jenderal ASBISINDO Koko T. Rachmadi mengatakan, penguatan industri perbankan syariah sejatinya tak cuman bergantung pada transformasi struktur, tetapi juga memerlukan kebijakan yang adaptif terhadap kondisi industri dan kesiapan masing-masing bank. ASBISINDO melihat, di tengah kondisi ekonomi global yang masih volatil, persaingan industri perbankan semakin ketat, baik dalam perebutan dana pihak ketiga (DPK) maupun debitur berkualitas. Kondisi ini berisiko menekan margin perbankan syariah dan mempersempit ruang ekspansi usaha.
ASBISINDO Minta Kewajiban Spin-Off UUS Ditinjau Ulang dalam RUU P2SK
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mengusulkan untuk meninjau ulang kriteria dan persyaratan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sekretaris Jenderal ASBISINDO Koko T. Rachmadi mengatakan, penguatan industri perbankan syariah sejatinya tak cuman bergantung pada transformasi struktur, tetapi juga memerlukan kebijakan yang adaptif terhadap kondisi industri dan kesiapan masing-masing bank. ASBISINDO melihat, di tengah kondisi ekonomi global yang masih volatil, persaingan industri perbankan semakin ketat, baik dalam perebutan dana pihak ketiga (DPK) maupun debitur berkualitas. Kondisi ini berisiko menekan margin perbankan syariah dan mempersempit ruang ekspansi usaha.
TAG: