JAKARTA. Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengusulkan setiap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) diwajibkan memiliki sejumlah persentase tertentu atas dana maupun pembiayaan di bank syariah. Sekretaris Jenderal Asbisindo, Achmad K Permana, mengatakan, usulan tersebut telah dibicarakan sebelumnya dalam lokakarya antara Asbisindo, MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional (DSN). "Ini sebagai salah satu inisiatif strategi untuk mengembangkan pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah yang hingga akhir September 2016 telah mencapai 5,3%," kata dia, Senin (21/11).
Asbisindo: Sertifikasi halal gunakan bank syariah
JAKARTA. Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengusulkan setiap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) diwajibkan memiliki sejumlah persentase tertentu atas dana maupun pembiayaan di bank syariah. Sekretaris Jenderal Asbisindo, Achmad K Permana, mengatakan, usulan tersebut telah dibicarakan sebelumnya dalam lokakarya antara Asbisindo, MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional (DSN). "Ini sebagai salah satu inisiatif strategi untuk mengembangkan pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah yang hingga akhir September 2016 telah mencapai 5,3%," kata dia, Senin (21/11).