Asbisindo terima uang muka 30%, asal ada insentif



JAKARTA. Kendati rencana pengaturan loan to value (LTV) syariah masih belum matang, sejumlah pelaku industri syariah sudah tawar-menawar perhitungan besaran uang muka pembiayaan rumah dan kendaraan bermotor dengan regulator. Achmad K. Permana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), mengisyaratkan perlunya insentif agar industri syariah berkembang saat uang muka minimum diterapkan sama dengan industri perbankan dan lembaga pembiayaan konvensional.

Jika alasan bank sentral demi mengurangi risiko makro ekonomi berupa bubble di sektor pembiayaan rumah dan kendaraan bermotor, pihaknya siap menerapkan kebijakan uang muka minimum 30% dari kisaran saat ini antara 10%-20%.

Kendati begitu, tetap harus ada pertimbangan lain dalam kebijakan itu karena bisnis syariah berbeda. Misalnya, ada insentif lain jika uang muka ditetapkan minimal 30% atau bisa dilakukan bertahap. "Asosiasi sedang membahas formulasi hitung-hitungan ini dengan sejumlah pelaku industri dan BI agar tetap dapat mengembangkan industri syariah," ujarnya, kepada KONTAN, kemarin (29/8).


Imam Teguh Saptono, Direktur Bisnis BNI Syariah, mengaku siap mengimplementasikan aturan tersebut. BNI Syariah akan mencari potensi pengembangan bisnis. "Kami bisa mengantisipasi dengan pengembangan fitur produk lain," terang dia. Aturan ini menjadi semacam insentif secara tidak langsung bagi industri perbankan syariah agar menciptakan produk-produk yang kompetitif.

Pembiayaan sektor perumahan BNI Syariah mencapai 45% dari total pembiayaan. Pada separuh pertama tahun ini, BNI Syariah menyalurkan pembiayaan rumah sekitar Rp 2,5 triliun

Hanawijaya, Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM) mengungkapkan hal senada. Dia menilai, rencana pengaturan LTV ini baik agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan. "Walaupun, rata-rata uang muka pembiayaan rumah yang kami gelontorkan selama ini memang ada di kisaran 30%, hanya pada end user kami berani menawarkan uang muka 20%," pungkasnya.

Edy Setiadi, Direktur Eksekutif, Direktorat Perbankan Syariah BI, mengklaim, pihaknya masih melakukan kajian penerapan LTV baru di bank syariah. "Formulasinya masih didiskusikan, diharapkan sebelum akhir tahun nanti sudah ketahuan. Intinya, aturan dibuat untuk menyeimbangkan pembiayaan di sektor konsumtif dan produktif," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.