KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ASDP Indonesia Ferry menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik. Kerja sama itu dituangkan dalam kesepakatan bersama yang merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha ASDP yang tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). “Pendampingan Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada ASDP merupakan amanat Inpres No 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN,” kata Jamdatun, Loeke Larasati A dalam siaran persnya, Kamis (8/11).
ASDP gandeng Jamdatum untuk untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ASDP Indonesia Ferry menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik. Kerja sama itu dituangkan dalam kesepakatan bersama yang merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha ASDP yang tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). “Pendampingan Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada ASDP merupakan amanat Inpres No 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN,” kata Jamdatun, Loeke Larasati A dalam siaran persnya, Kamis (8/11).