KONTAN.CO.ID - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan kebijakan tarif satu harga pada layanan penyeberangan express. Tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat saat arus mudik Lebaran. Melansir siaran pers, kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB.
Dalam periode tersebut, pengguna jasa bisa mendapatkan potongan harga hingga 36% dari tarif kapal express. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan memastikan perjalanan mudik dari Jawa ke Sumatera berlangsung lebih aman dan nyaman. Direktur Utama ASDP Heru Widodo menjelaskan bahwa kebijakan tarif reguler ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama yang mengatur tarif saat arus mudik di lintasan Merak–Bakauheni. "Kami memastikan bahwa masyarakat yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau," jelasnya. Baca Juga: ASDP Indonesia Beri Diskon Tarif Kendaraan Penumpang hingga 36%, Simak Ketentuannya Dia menambahkan, selama periode tersebut, seluruh kendaraan penumpang akan menikmati diskon tarif hingga sebesar 36%. Penerapan tarif satu harga ini berlaku bagi seluruh golongan kendaraan yang dilayani di Pelabuhan Merak, termasuk pejalan kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, dan Gol VIA. Besaran diskon bervariasi antara 21% hingga 36%, tergantung jenis kendaraan. "Selama periode pemberlakuan single tariff, maka tiket dengan harga express di Pelabuhan Merak ditiadakan, dan pengguna jasa tidak dapat memilih kapal yang akan digunakan," ujarnya. Bagi pengguna jasa yang sudah memesan layanan express pada periode tersebut, ASDP akan memberikan pengembalian dana berupa selisih harga tiket yang telah dibayarkan. Heru juga menegaskan komitmen ASDP dalam memberikan layanan prima dengan memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa.