KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah terkatung- katung selama satu dekade, instrumen perlindungan hak buruh migran di Kawasan Asia Tenggara akhirnya disepakati. Sepuluh pemimpin negara ASEAN, salah satunya Presiden Joko Widodo dalam penutupan KTT ASEAN ke-31 di Filipina, Selasa (14/11), menandatangani Kesepakatan Perlindungan Buruh Migran atau ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Bey Machmudin, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden dalam pernyataan yang dikeluarkan Selasa (1411) malam mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan konsensus tersebut, pemerintah Indonesia mengambil inisiatif dengan menyusun rancangan awal rencana aksi perlindungan buruh migran. Dalam penyusunan rancangan awal rencana aksi tersebut pemerintah akan melibatkan pemangku kepentingan. Setelah selesai, rancangan akan dinegoisasikan dengan seluruh negara ASEAN. Keinginan untuk membuat kesepakatan perlindungan buruh migran ASEAN berawal sejak 2009 lalu. Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut ditandatanganinya ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers oleh ASEAN Leaders pada tanggal 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina.
ASEAN sepakati konsensus perlindungan buruh migran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah terkatung- katung selama satu dekade, instrumen perlindungan hak buruh migran di Kawasan Asia Tenggara akhirnya disepakati. Sepuluh pemimpin negara ASEAN, salah satunya Presiden Joko Widodo dalam penutupan KTT ASEAN ke-31 di Filipina, Selasa (14/11), menandatangani Kesepakatan Perlindungan Buruh Migran atau ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Bey Machmudin, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden dalam pernyataan yang dikeluarkan Selasa (1411) malam mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan konsensus tersebut, pemerintah Indonesia mengambil inisiatif dengan menyusun rancangan awal rencana aksi perlindungan buruh migran. Dalam penyusunan rancangan awal rencana aksi tersebut pemerintah akan melibatkan pemangku kepentingan. Setelah selesai, rancangan akan dinegoisasikan dengan seluruh negara ASEAN. Keinginan untuk membuat kesepakatan perlindungan buruh migran ASEAN berawal sejak 2009 lalu. Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut ditandatanganinya ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers oleh ASEAN Leaders pada tanggal 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina.