Asei Anggap Program Penjaminan Polis Dapat Berdampak Positif terhadap Perasuransian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP).

Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, limit atau batasan, hingga nilai iuran. 

PT Asuransi Asei Indonesia mengatakan, PPP pada dasarnya merupakan instrumen untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe menerangkan hal itu menjadi sangat penting karena masalah terbesar industri bukan hanya menjual produk, melainkan memastikan masyarakat percaya bahwa ketika risiko terjadi tentu haknya akan terlindungi.


Baca Juga: LPS Usulkan Limit Penjaminan Kumulatif Rp 500 Juta untuk PPP, Ini Kata Asuransi Asei

Namun, Dody menyebut dampaknya terhadap industri perasuransian akan sangat bergantung pada desain PPP nantinya. Dia bilang dampak positifnya, yakni dapat meningkatkan kepercayaan pemegang polis, mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap risiko kegagalan perusahaan asuransi, serta mendorong disiplin tata kelola dan manajemen risiko.

"Selain itu, dapat memperkuat stabilitas industri, menciptakan level playing field bagi perusahaan asuransi, serta meningkatkan penetrasi dan inklusi asuransi," ungkapnya kepada Kontan, Senin (14/9/2026).

Dody juga menyebut potensi dampak terhadap industri utamanya dari sisi biaya. Dia bilang kontribusi untuk PPP pada akhirnya merupakan tambahan biaya bagi perusahaan asuransi. 

Oleh karena itu, Budi mengatakan besaran iuran harus dihitung secara hati-hati agar tidak menjadi beban yang terlalu besar bagi perusahaan yang sudah sehat dan prudent.

"Dengan demikian, PPP harus memberikan perlindungan yang cukup kepada pemegang polis, tetapi tidak boleh menghilangkan disiplin risiko industri," ujarnya.

Lebih lanjut, Dody menyampaikan PPP sebaiknya dibangun dengan tiga keseimbangan, yakni perlindungan nasabah, keberlanjutan industri, dan kemampuan dana penjaminan. Dia mengatakan keberhasilan PPP bukan diukur dari seberapa besar limit yang dijamin, melainkan seberapa efektif program tersebut membangun kembali kepercayaan masyarakat tanpa menciptakan beban baru yang justru melemahkan industri asuransi.

Baca Juga: Premi Industri Asuransi Umum Turun, Asei Siapkan Strategi di Semester II-2026

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba menyebut desain PPP juga sudah dibahas pada high level meeting dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Purba menerangkan aspek pertama usulan LPS adalah kepesertaan atau membership, LPS menerangkan kepersertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal. Dia bilang berdasarkan meeting bersama OJK dan Kementerian Keuangan, terdapat 2 syarat yang akan diberlakukan untuk kepesertaan.

"Kami sudah membahas dan menyetujui bersama OJK dan Kementerian Keuangan, yakni Risk Based Capital itu minimum 120% dan tidak dalam pengawasan khusus atau intensif OJK," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/9).

Selanjutnya, Purba menjelaskan aspek kedua adalah cakupan program atau coverage, yakni hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Jadi, dia bilang semua lini itu dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. 

Purba menyebut aspek ketiga terkait dengan limit. Dia menyampaikan batas maksimum penjaminan secara kumulatif dipertimbangkan Rp 500 juta per pemegang polis, tertanggung, atau peserta berbasis cadangan teknis. Kondisi itu sudah mencakup 97%-99% dari jumlah tertanggung atau polis.

Usulan aspek keempat soal iuran, Purba menerangkan implementasinya akan sama seperti dalam UU Penjaminan Simpanan. Dia bilang akan terbagi dua untuk PPP, yakni iuran awal dan iuran berkala. 

Baca Juga: OJK Catat Penerbitan Surat Utang Multifinance Capai Rp 62,19 Triliun per Juli 2026

Purba menyebut iuran awal itu dibayar untuk sekali saja pada waktu terdaftar atau masuk dalam kepesertaan dan diusulkan sama dengan perbankan, yaitu 0,1% dari ekuitas untuk perusahaan asuransi konvensional existing, sedangkan 0,1% penjumlahan dari ekuitas, dana tabarru, dana tanahud untuk perusahaan asuransi syariah existing.

"Selanjutnya, bagi perusahaan asuransi konvensional maupun syariah baru dan masuk saat sudah dimulainya aktivasi PPP, dikenakan iuran awal 0,1% dari modal disetor," tuturnya.

Untuk iuran berkala, Purba mengatakan pihaknya juga mengadopsi dari penerapan di Program Penjaminan Simpanan. Dia bilang besaran tarif dipertimbangkan 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran berdasarkan cadangan teknis perusahaan asuransi.

"Dibayarkannya tetap per semester seperti bank, tetapi cara perhitungannya sedikit berbeda dengan cara perhitungan Dana Pihak Ketiga (DPK)," ucap Purba.

Sebagai informasi, LPS menetapkan skenario optimistis untuk aktivasi atau implementasi Program Penjaminan Polis yang dapat dimulai pada awal kuartal II-2027 atau April 2027. Skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. 

Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News