KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia mengungkapkan sejumlah tantangan yang dirasakan dalam mengimplementasikan regulasi terkait asuransi kredit. Adapun aturan yang berlaku saat ini terkait asuransi kredit tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan, dalam praktik asuransi kredit saat ini, salah satu tantangan yang dirasakan adalah asimetri informasi antara pihak asuransi dan penyalur kredit baik bank atau nonbank, terutama terkait kualitas debitur.
Baca Juga: Soal Kredit Program Pemerintah dalam Aturan Baru RBB, OJK: Tidak Wajib Selain itu, tantangan datang juga dari tekanan kompetisi pasar yang dalam beberapa kasus mendorong penurunan premi tidak sebanding dengan risiko atau
underpricing. "Tantangan lainnya, yaitu ketergantungan pada skema bisnis berbasis volume, bukan kualitas risiko. Ditambah, keterbatasan data historis yang granular, khususnya untuk segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta kredit mikro," katanya kepada Kontan, Jumat (17/4). Tak cuma itu, Dody juga berpandangan bahwa implementasi saat ini dapat menimbulkan moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dalam beberapa struktur kerja sama distribusi. Dia menambahkan, berbagai tantangan tersebut membuat implementasi prinsip kehati-hatian atau
prudential underwriting belum optimal di seluruh industri. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk menyesuaikan efektivitas ketentuan terbaru mengenai asuransi kredit dan penjaminan kredit. Dody menilai, rencana OJK untuk melakukan penyesuaian regulasi mengenai asuransi kredit merupakan langkah yang
timely dan relevan. Dody mengatakan dinamika risiko pada lini asuransi kredit telah berkembang cukup signifikan, terutama pasca pandemi Covid-19 2025 yang dampaknya masih terasa saat ini, dan juga tantangan peningkatan UMKM, serta tekanan global terhadap kualitas pembiayaan. "Secara prinsip, penyesuaian regulasi memang diperlukan," ucapnya.
Baca Juga: Bersiap, CIMB Niaga Bakal Bagi Dividen Rp 4,07 Triliun Dody menyebut, penyesuaian diperlukan untuk memperkuat
risk governance, menjaga keberlanjutan atau
sustainability bisnis asuransi kredit, dan memastikan penyelarasan antara kepentingan perusahaan asuransi, perbankan, dan sektor riil. Sementara itu, Dody menjelaskan saat ini, lini asuransi kredit merupakan salah satu kontributor signifikan dalam portofolio bisnis Asei. Hal itu karena Asei memang mengkhususkan diri pada pengembangan asuransi keuangan yang merupakan ekosistem perdagangan, baik ekspor maupun domestik.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Asei mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 227,46 miliar per Februari 2026. Adapun nilainya meningkat 622,78,% jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 31,47 miliar. Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pihaknya tengah melakukan review terkait efektivitas ketentuan terbaru mengenai asuransi kredit dan penjaminan kredit. Dia bilang sebenarnya OJK lewat POJK 20/2023, berupaya untuk melakukan perbaikan pada ekosistem asuransi kredit dan penjaminan kredit. "Hal itu sedang kami review kembali efektivitasnya. Kami sudah mendapat masukan cukup banyak dari asosiasi, baik asuransi umum maupun asosiasi penjaminan mengenai hal-hal yang perlu diubah dan sekarang sedang dikumpulkan," katanya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News