JAKARTA. Perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang asuransi marine cargo dan asuransi ekspor boleh tersenyum lebar. Pasca pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan sistem ekspor baru yang berlaku mulai 1 Maret 2014 lalu, mereka bisa mencecap bisnis ini. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai penerapan mekanisme pencatatan ekspor dengan metode cost insurance and freight (CIF) dari mekanisme sebelumnya yang menggunakan free on board (FOB). Dengan adanya mekanisme pencatatan ekspor baru, pemerintah berharap dapat memacu pertumbuhan dalam industri pelayanan, asuransi dan logistik. Direktur Keuangan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), M. Syamsuddin Cholid, mengatakan jika aturan ini benar diterapkan, bisa mendorong asuransi ekspor dan marine cargo secara nasional. Menurut dia, dengan adanya peraturan tersebut, perusahaan asuransi ekspor dan marine cargo bisa bertumbuh lebih besar.
"Lumayan sebetulnya kalau diterapkan, lumayan secara nasional bagi asuransi kargo dan bagi ASEI juga. Peraturan ini memberikan peluang bisnis ASEI," ujar dia. Syamsuddin menambahkan, sebelum diberlakukannya peraturan baru tersebut, asuransi marine cargo di ASEI hanya tumbuh 5%-10% pada tahun lalu. Adanya peraturan ini, asuransi marine cargo ditargetkan bisa tumbuh hingga 16% dari total pendapatan premi di ASEI. ASEI berharap, porsi pendapatan sektor marine cargo bisa tumbuh lebih dari 30% pada tahun ini.