KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan yang semula berlaku 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027. PT Asuransi Asei Indonesia menilai relaksasi implementasi SLIK untuk asuransi merupakan kebijakan yang tepat dan proporsional, serta berdampak positif. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan bagi perusahaan, perpanjangan waktu itu memberikan kesempatan untuk membangun sistem pelaporan yang kokoh dan terintegrasi, serta memastikan kualitas data sebelum di-submit ke SLIK. "Ditambah, memberikan kesempatan untuk melakukan koordinasi intensif dengan regulator dan pelaku industri lainnya," ungkapnya kepada Kontan, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga: BFI Finance (BFIN) Salurkan Pembiayaan Baru Rp 5,5 Triliun pada Kuartal I-2026 Namun, Dody menyebut relaksasi SLIK itu sebaiknya dipandang sebagai jeda waktu untuk memperkuat fondasi, bukan untuk menunda kesiapan. Berbeda dengan perbankan, Dody menyampaikan integrasi asuransi ke dalam SLIK memiliki sejumlah tantangan spesifik, seperti perbedaan karakteristik data. Sebab, data asuransi semisal polis, klaim, dan exposure tidak sepenuhnya sejalan dengan struktur data kredit. Selain itu, dia mengatakan tantangan lain datang dari kesiapan infrastruktur dan standardisasi, karena diperlukan harmonisasi format data dan proses pelaporan lintas industri. "Tantangan lainnya, yakni aspek legal dan perlindungan data, yang mana penggunaan data nasabah harus memperhatikan prinsip kerahasiaan dan
governance," tuturnya. Lebih lanjut, Dody mengatakan SLIK merupakan bagian dari agenda besar penguatan industri asuransi nasional dari sisi transparansi, manajemen risiko, hingga integrasi sistem keuangan. Oleh karena itu, dia bilang pendekatan yang diambil Asei adalah tetap proaktif dan menjaga momentum implementasi. Dia bilang pihaknya juga memastikan bahwa pada saat kewajiban tersebut berlaku penuh, Asei sudah berada pada posisi yang siap dan kredibel. Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi, serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, sudah menyampaikan kebijakan OJK tersebut.
Baca Juga: Gelombang PHK Memicu Lonjakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Agus menerangkan kebijakan yang diberikan untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam SLIK bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Dia mengatakan kebijakan semula batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Dalam kebijakan terbaru, batas waktu diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027. "Penyesuaian itu merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4). Sejalan dengan perpanjangan tersebut, OJK berharap perusahaan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait, serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal. Agus juga menyampaikan OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News