JAKARTA. PT Asei Reasuransi Indonesia (Persero) akan mengembalikan izin usahanya sebagai perusahaan asuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengembalian izin usaha ini menunggu selesainya pengalihan portfolio Asei Re kepada anak usahanya yang baru saja terbentuk pada Oktober 2014 lalu, yakni PT Asuransi Asei Indonesia. Tranggana Nadir, Sekretaris Perusahaan Asei Re mengatakan, pengalihan seluruh portfolio dari induk ke anak usaha meliputi aset, liabilitas, dan sebagian portfolio investasi. “Saat ini, pengalihan sedang berjalan. Diharapkan, pada 2 Januari 2015, Asuransi Asei sudah beroperasi. Sehingga pengembalian izin bisa dilakukan paling lambat kuartal pertama tahun depan,” ujarnya, Selasa (4/11). Pengembalian izin usaha Asei Re merupakan tindak lanjut perseroan untuk bertransformasi sebagai perusahaan reasuransi raksasa yang direncanakan melebur bersama PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero), PT Reasuransi Internasional Indonesia dan PT Reasuransi Nasional Indonesia. Perusahaan reasuransi raksasa merupakan langkah pemerintah mengurangi defisit neraca pembayaran dari sektor asuransi.
Asei Re bakal kembalikan izin usaha ke OJK
JAKARTA. PT Asei Reasuransi Indonesia (Persero) akan mengembalikan izin usahanya sebagai perusahaan asuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengembalian izin usaha ini menunggu selesainya pengalihan portfolio Asei Re kepada anak usahanya yang baru saja terbentuk pada Oktober 2014 lalu, yakni PT Asuransi Asei Indonesia. Tranggana Nadir, Sekretaris Perusahaan Asei Re mengatakan, pengalihan seluruh portfolio dari induk ke anak usaha meliputi aset, liabilitas, dan sebagian portfolio investasi. “Saat ini, pengalihan sedang berjalan. Diharapkan, pada 2 Januari 2015, Asuransi Asei sudah beroperasi. Sehingga pengembalian izin bisa dilakukan paling lambat kuartal pertama tahun depan,” ujarnya, Selasa (4/11). Pengembalian izin usaha Asei Re merupakan tindak lanjut perseroan untuk bertransformasi sebagai perusahaan reasuransi raksasa yang direncanakan melebur bersama PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero), PT Reasuransi Internasional Indonesia dan PT Reasuransi Nasional Indonesia. Perusahaan reasuransi raksasa merupakan langkah pemerintah mengurangi defisit neraca pembayaran dari sektor asuransi.