JAKARTA. Perusahaan asuransi yang bergerak di bidang asuransi marine cargo dan asuransi ekspor boleh tersenyum lebar. Sebab, saat ini pemerintah lewat Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan sistem ekspor baru. Dalam beleid itu diatur mengenai penerapan mekanisme pencatatan ekspor dengan metode cost, insurance, and freight (CIF) dari mekanisme sebelumnya yang menggunakan Free on Board (FOB). Dengan adanya mekanisme pencatatan ekspor baru ini, diharapkan bisa memacu pertumbuhan industri pelayanan, asuransi, dan logistik.
Direktur Keuangan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Syamsuddin bilang, jika aturan baru diterapkan, maka bisa mendorong kinerja asuransi ekspor dan marine cargo nasional. Menurutnya, adanya peraturan baru itu akan membuat perusahaan asuransi ekspor dan marine cargo tumbuh lebih besar. "Lumayan sebetulnya kalau diterapkan, lumayan secara nasional bagi asuransi kargo dan bagi ASEI juga. Peraturan ini sangat memberikan peluang bisnis bagi AseI," ujarnya. Syamsuddin menambahkan, sebelum diberlakukannya aturan baru itu, asuransi marine cargo di ASEI hanya tumbuh 5%-10% tahun lalu. Dengan adanya peraturan ini, asuransi marine cargo ditargetkan tumbuh hingga 16% dari total pendapatan premi di ASEI. Sedangkan dari sisi share ASEI, diharapkan sektor marine cargo bisa tumbuh lebih dari 30%. Target pendapatan premi ASEI tahun ini sebesar Rp 1,3 triliun yang berarti diharapkan bertumbuh sebesar 20% dari total pendapatan tahun lalu yang sebesar Rp 1,08 triliun (audited).