Asei Sebut Perlindungan Bencana Perlu Diperluas, Seiring Adanya Risiko Gempa & Iklim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bencana gempa bumi masih terjadi dan baru-baru ini menerpa wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, cuaca ekstrem seperti ancaman El Nino juga menjadi hal yang diwaspadai industri asuransi.

PT Asuransi Asei Indonesia menyebut masih adanya fenomena gempa dan meningkatnya risiko iklim menunjukkan bahwa perlindungan terhadap bencana perlu diperluas. Namun, Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe menerangkan kaitannya dengan asuransi wajib bencana tidak cukup hanya dengan mewajibkan masyarakat membeli polis.

"Lebih penting adalah membangun ekosistem perlindungan risiko bencana nasional, dengan pembagian peran antara pemerintah, industri asuransi, reasuransi, dan masyarakat," ucapnya kepada Kontan, Kamis (20/8/2026).


Menurut Dody, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam mengimplementasikan asuransi wajib bencana. Dia bilang salah satu faktornya adalah penentuan objek yang wajib diasuransikan, misalnya bangunan komersial, fasilitas publik tertentu, atau aset dengan nilai ekonomi signifikan.

"Selain itu, perlu dipertimbangkan juga skema premi berbasis risiko. Dengan demikian, premi mencerminkan tingkat kerawanan wilayah dan karakteristik bangunan," ujarnya.

Baca Juga: ASEI Catat Laba Operasional Rp132,14 Miliar, Meski Masih Rugi Bersih Akibat PSAK Baru

Dody juga menyebut dukungan reasuransi atau catastrophe capacity perlu dipertimbangkan juga, karena akumulasi kerugian akibat gempa besar dapat sangat tinggi dan tidak seluruhnya dapat ditanggung industri domestik. Selain itu, dia menyampaikan perlu mempertimbangkan dukungan pemerintah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, agar kewajiban asuransi tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.

Dody juga mengatakan standar konstruksi dan mitigasi risiko harus berjalan bersamaan dengan asuransi. Dia bilang bangunan yang lebih tahan gempa semestinya mendapatkan insentif premi.

"Dalam jangka panjang, dapat dikembangkan pooling atau skema nasional risiko bencana untuk menyebarkan risiko yang sangat besar dan bersifat katastrofik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dody menerangkan asuransi wajib bencana bukan berarti pemerintah menyerahkan seluruh tanggung jawab penanggulangan bencana kepada perusahaan asuransi. Dia menyebut justru konsep yang lebih tepat adalah risk sharing, yakni pemerintah menangani lapisan risiko tertentu, industri asuransi dan reasuransi menangani risiko yang dapat diasuransikan, sedangkan masyarakat juga didorong melakukan mitigasi.

Dia menilai risk sharing dalam asuransi wajib bencana makin relevan, karena sektor asuransi umum dan reasuransi sendiri masih menghadapi tekanan kinerja. Artinya, ekspansi perlindungan bencana perlu dilakukan secara terukur dan dengan pengelolaan akumulasi risiko yang disiplin, agar peningkatan penetrasi tidak justru menciptakan konsentrasi risiko yang berlebihan di industri.

Sementara itu, Dody menyampaikan bencana gempa maupun fenomena cuaca ekstrem memang dapat berpotensi meningkatkan frekuensi dan severity klaim. Namun, dia menilai besarnya dampak terhadap klaim perusahaan asuransi sangat bergantung pada profil risiko dan lokasi objek yang diasuransikan, termasuk nilai pertanggungan, jenis pertanggungan, perluasan jaminan bencana alam, serta struktur reasuransi yang dimiliki. 

"Oleh karena itu, perusahaan asuransi melakukan monitoring terhadap potensi akumulasi risiko, evaluasi eksposur portofolio, penguatan koordinasi dengan reasuradur, serta memastikan kesiapan tim dalam menangani laporan dan proses klaim apabila terjadi kerugian yang dijamin polis," tuturnya.

Baca Juga: Asuransi Asei Ungkap Faktor-Faktor yang Berpotensi Menekan Hasil Investasi Tahun Ini

Terkait gempa di NTT, Dody mengatakan Asuransi Asei sejauh ini terus melakukan monitoring dan pendataan terhadap potensi klaim yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Dia bilang setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai dengan ketentuan polis, termasuk memastikan risiko dan kerugian yang terjadi merupakan risiko yang dijamin.

"Sebab, proses pendataan dan asesmen masih berjalan, kami belum dapat menyampaikan informasi final mengenai dampak klaim dari kejadian tersebut," kata Dody.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan OJK mendukung pelaksanaan program asuransi wajib. Dia bilang hal itu akan menjadi salah satu program yang dapat meningkatkan penetrasi industri asuransi di Tanah Air. 

"Hal tersebut akan menjadi salah satu program yang mendukung pertumbuhan industri asuransi secara nasional. Namun, penyelenggaraan program asuransi wajib harus dilaksanakan secara adil, proporsional, dan prudent baik bagi masyarakat maupun pelaku industri asuransi," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Sebagai informasi, data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, industri asuransi umum membukukan total nilai klaim sebesar Rp 12,92 triliun pada kuartal I-2026, atau meningkat 17,7% secara Year on Year (YoY). Adapun rasio klaimnya mencapai 41,5%, atau meningkat dari kuartal I-2025 yang sebesar 36,0%. 

Baca Juga: Asuransi Asei Nilai Bencana Gempa dan Cuaca Ekstrem Berpotensi Tingkatkan Klaim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News