KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Porsi penempatan industri asuransi konvensional di instrumen saham terbilang masih kecil dibandingkan instrumen lainnya. Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alokasi asuransi konvensional di saham mencapai Rp 112,89 triliun per Agustus 2026. Porsinya sebesar 15,92% terhadap total investasi industri yang mencapai Rp 709,28 triliun per Agustus 2026. Jika ditelaah, bahkan porsinya terbilang makin menyusut dibandingkan posisi akhir 2025. Adapun alokasi asuransi konvensional di saham mencapai Rp 126,49 triliun per akhir 2025. Porsinya 17,73% terhadap total investasi yang sebesar Rp 713,25 triliun. Mengenai hal itu, PT Asuransi Asei Indonesia menilai ada sejumlah faktor utama yang memengaruhi kondisi alokasi asuransi di saham. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan hal itu dipicu karakteristik kewajiban perusahaan asuransi.
Baca Juga: Bank BSN Perluas Pasar Bale Syariah ke Kampus Dody menerangkan dana investasi perusahaan asuransi pada dasarnya mendukung kewajiban kepada pemegang polis. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan tersedianya dana ketika klaim jatuh tempo. Dia juga bilang harga saham dapat berfluktuasi tajam dan tidak selalu dapat dijual pada harga yang diharapkan ketika kebutuhan likuiditas meningkat. "Dengan demikian, perusahaan cenderung menempatkan porsi lebih besar pada instrumen yang profil risiko dan arus kasnya lebih sesuai dengan kewajiban tersebut," ujarnya kepada Kontan, Minggu (8/11/2026). Selain itu, Dody menyebut kondisinya juga dipengaruhi volatilitas pasar dan ketidakpastian imbal hasil. Menurutnya, fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), ketidakpastian ekonomi global, perubahan suku bunga, nilai tukar, serta persoalan transparansi dan tata kelola pasar dapat memengaruhi keputusan investasi. "Bagi perusahaan asuransi, potensi keuntungan saham harus dinilai berdasarkan imbal hasil setelah memperhitungkan risiko penurunan nilai, bukan hanya potensi kenaikan harga," tuturnya. Dody juga mengatakan tekanan permodalan dan kehati-hatian dalam pengelolaan neraca menjadi faktor yang memengaruhi. Dia bilang kerugian investasi saham dapat menekan laba dan ekuitas. Bagi perusahaan yang sedang memperkuat permodalan atau menghadapi tekanan kinerja underwriting, Dody menyampaikan eksposur saham yang besar justru berpotensi memperbesar volatilitas hasil usaha. Oleh karena itu, instrumen dengan arus kas yang lebih terukur dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai. Faktor lainnya yang memengaruhi adalah tata kelola dan risiko hukum. Menurut Dody, kekhawatiran terhadap pemeriksaan, audit, atau pertanggungjawaban atas keputusan investasi dapat memengaruhi keberanian pengambil keputusan. Namun, dia bilang perlu dibedakan antara risiko hukum yang nyata dan kehati-hatian yang berlebihan. Dody menjelaskan investasi saham yang dilakukan berdasarkan analisis profesional, sesuai batas investasi, melalui proses persetujuan yang benar, dan terdokumentasi dengan baik merupakan bagian dari kegiatan bisnis yang sah. Dengan demikian, kerugian akibat risiko pasar tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Dody menyebut keterbatasan kapasitas investasi juga menjadi faktor lain yang memengaruhi. Dia bilang tidak semua perusahaan mempunyai tim investasi, sistem manajemen risiko pasar, analisis fundamental, dan mekanisme pengawasan portofolio yang memadai untuk mengelola saham secara aktif.
"Dengan demikian, rendahnya alokasi saham juga dapat mencerminkan perbedaan kapasitas dan selera risiko perusahaan," kata Dody. Sementara itu, Dody mengatakan rendahnya porsi investasi saham tidak selalu berarti industri kehilangan peluang. Menurutnya, hal itu bisa menjadi keputusan rasional ketika profil kewajiban, kondisi permodalan, dan prospek pasar belum mendukung penambahan eksposur.
Baca Juga: Fintech UKU Salurkan Pembiayaan Rp 687,18 Miliar hingga September 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News