JAKARTA. Ratusan nasabah PT Asean Gold Concept, hari Rabu (8/5) lalu mendatangi rapat kreditur di ruang sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, Asean Gold telah diputus pailit oleh pengadilan, karena terbukti memiliki utang kepada nasabahnya. Kedatangan nasabah tersebut untuk menagih janji dari pemilik Asean Gold yang tak kunjung mengembalikan dana yang diinvestasikan di perusahaan investasi emas itu. Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran oleh tim kurator, tercatat aset yang dimiliki Asean Gold hanya Rp 1,3 miliar. Aset-aset itu terdiri dari uang yang tersimpan dalam sejumlah rekening, serta sejumlah deposito. Angka ini jauh dari jumlah utang yang dimiliki perusahaan itu kepada krediturnya. Andra Reinhard Pasaribu kurator pailit Asean Gold menyebutkan, dari sekitar 200 nasabah yang hadir, jumlah tagihan yang diajukan nilainya mencapai Rp 60 miliar lebih.
Aset Asean Gold Concept hanya Rp 1,3 miliar
JAKARTA. Ratusan nasabah PT Asean Gold Concept, hari Rabu (8/5) lalu mendatangi rapat kreditur di ruang sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, Asean Gold telah diputus pailit oleh pengadilan, karena terbukti memiliki utang kepada nasabahnya. Kedatangan nasabah tersebut untuk menagih janji dari pemilik Asean Gold yang tak kunjung mengembalikan dana yang diinvestasikan di perusahaan investasi emas itu. Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran oleh tim kurator, tercatat aset yang dimiliki Asean Gold hanya Rp 1,3 miliar. Aset-aset itu terdiri dari uang yang tersimpan dalam sejumlah rekening, serta sejumlah deposito. Angka ini jauh dari jumlah utang yang dimiliki perusahaan itu kepada krediturnya. Andra Reinhard Pasaribu kurator pailit Asean Gold menyebutkan, dari sekitar 200 nasabah yang hadir, jumlah tagihan yang diajukan nilainya mencapai Rp 60 miliar lebih.