JAKARTA. Pemerintah masih kesulitan menarik aset Bank Century yang dilarikan ke sejumlah negara. Salah satu kesulitan tersebut terjadi dalam penarikan aset Bank Century yang dilarikan oleh Hesham Al Warouq dan Ravat Ali Rizvi, dua mantan pemilik Bank Century yang divonis 15 tahun penjara karena kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Century ke Hong Kong. Yasona Laoly, Menteri Hukum dan HAM mengatakan, walau vonis sudah dijatuhkan sejak 2010 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan kedua orang tersebut, sampai saat ini aset tersebut belum juga bisa diambil. Kesulitan disebabkan oleh perlawanan yang dilakukan Hesham dan Ravat. Di Hong Kong, Hesham dan Ravat menyatakan bahwa peradilan mereka di Indonesia tidak fair karena dilakukan tanpa menghadirkan mereka berdua, in absentia. "Ini sedang kami yakinkan ke Hong Kong, peradilan in absentia itu fair," katanya di Komplek Istana, Senin (13/2).
Aset Bank Century di Hong Kong susah ditarik ke RI
JAKARTA. Pemerintah masih kesulitan menarik aset Bank Century yang dilarikan ke sejumlah negara. Salah satu kesulitan tersebut terjadi dalam penarikan aset Bank Century yang dilarikan oleh Hesham Al Warouq dan Ravat Ali Rizvi, dua mantan pemilik Bank Century yang divonis 15 tahun penjara karena kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Century ke Hong Kong. Yasona Laoly, Menteri Hukum dan HAM mengatakan, walau vonis sudah dijatuhkan sejak 2010 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan kedua orang tersebut, sampai saat ini aset tersebut belum juga bisa diambil. Kesulitan disebabkan oleh perlawanan yang dilakukan Hesham dan Ravat. Di Hong Kong, Hesham dan Ravat menyatakan bahwa peradilan mereka di Indonesia tidak fair karena dilakukan tanpa menghadirkan mereka berdua, in absentia. "Ini sedang kami yakinkan ke Hong Kong, peradilan in absentia itu fair," katanya di Komplek Istana, Senin (13/2).