Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat Baik Tanah, Saham, dan Uang Disita Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset hasil sita eksekusi terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Dalam pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 pada 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 pada 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi JAM PIDSUS, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik kedua terpidana.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan rekapitulasi sejumlah aset Terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah dilakukan sita eksekusi, yaitu 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare pada 2022-2023.


Baca Juga: Kejagung Masih Sita Eksekusi, Aset Sitaan Tanah Jiwasraya Belum Ada yang Dijual

"Saham senilai Rp 96,75 miliar yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana," ucap Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7).

Ketut menyebut, aset yang telah disita eksekusi lainnya, yakni dividen senilai Rp 8,21 miliar pada 2023. Aset itu merupakan dividen final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.

Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga telah melakukan sita eksekusi aset terpidana Heru Hidayat. Sejumlah aset yang telah sita eksekusi, yakni 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektare pada 2023.

"Saham senilai Rp 1,94 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama," ungkap Ketut.

Ketut mengatakan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto