KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset hasil sita eksekusi terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero). Dalam pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 pada 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 pada 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi JAM PIDSUS, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik kedua terpidana. Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan rekapitulasi sejumlah aset Terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah dilakukan sita eksekusi, yaitu 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare pada 2022-2023.
Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat Baik Tanah, Saham, dan Uang Disita Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset hasil sita eksekusi terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero). Dalam pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 pada 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 pada 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi JAM PIDSUS, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik kedua terpidana. Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan rekapitulasi sejumlah aset Terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah dilakukan sita eksekusi, yaitu 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare pada 2022-2023.