KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau (PT PPA) melakukan pengelolaan aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat). Atas hal tersebut, PT PPA bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA). Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyatakan PPA mengelola aset pembiayaan berkualitas rendah senilai Rp 10 triliun. "Dengan penjualan pembiayaan aset berkualitas rendah dari Bank Muamalat kepada PPA, maka Non-Performing Financing (NPF) akan turun menjadi sekitar 0,58%," katanya.
Aset Berkualitas Rendah Dialihkan ke PPA, NPF Bank Muamalat Tinggal 0,58%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau (PT PPA) melakukan pengelolaan aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat). Atas hal tersebut, PT PPA bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA). Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyatakan PPA mengelola aset pembiayaan berkualitas rendah senilai Rp 10 triliun. "Dengan penjualan pembiayaan aset berkualitas rendah dari Bank Muamalat kepada PPA, maka Non-Performing Financing (NPF) akan turun menjadi sekitar 0,58%," katanya.