JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) serahkan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) kepada 3 kementerian atau lembaga, 34 pemerintah daerah, dan 7 yayasan. Proses alih status ini dilakukan guna memenuhi peraturan perundangan dan tertib administrasi terkait BMN dengan nilai total Rp 582 miliar. "Kementerian PUPR membangun beberapa sarana dan prasarana yang merupakan tugas dan fungsi institusi lain, baik itu pemda atau yayasan, sehingga ada proses serah terima agar dapat dioperasionalkan, dipelihara, dikelola sebaik-baiknya," ujar Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan Sumito, di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Aset BMN Rp 582 miliar dihibahkan
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) serahkan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) kepada 3 kementerian atau lembaga, 34 pemerintah daerah, dan 7 yayasan. Proses alih status ini dilakukan guna memenuhi peraturan perundangan dan tertib administrasi terkait BMN dengan nilai total Rp 582 miliar. "Kementerian PUPR membangun beberapa sarana dan prasarana yang merupakan tugas dan fungsi institusi lain, baik itu pemda atau yayasan, sehingga ada proses serah terima agar dapat dioperasionalkan, dipelihara, dikelola sebaik-baiknya," ujar Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan Sumito, di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (23/3/2016).