KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lantaran merasa mustahil menelusuri asal muasal pemakaian duit para nasabah Koperasi Pandawa Grup, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa uang, aset dan benda-benda bernilai ekonomis lainnya disita untuk kemudian dilelang dan dimasukkan ke kas negara. Hukuman ini melengkapi vonis yang dijatuhkan pada Bos Pandawa Group Dumeri atau Salman Nuryanto, yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan. Majelis yang diketuai Yulinda Trimurti Asih Muryati ini menyatakan demikian lantaran para nasabah harusnya memperkirakan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Nuryanto adalah perbuatan melanggar hukum.
Aset Bos Pandawa disetor ke negara, nasabah riuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lantaran merasa mustahil menelusuri asal muasal pemakaian duit para nasabah Koperasi Pandawa Grup, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa uang, aset dan benda-benda bernilai ekonomis lainnya disita untuk kemudian dilelang dan dimasukkan ke kas negara. Hukuman ini melengkapi vonis yang dijatuhkan pada Bos Pandawa Group Dumeri atau Salman Nuryanto, yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan. Majelis yang diketuai Yulinda Trimurti Asih Muryati ini menyatakan demikian lantaran para nasabah harusnya memperkirakan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Nuryanto adalah perbuatan melanggar hukum.