JAKARTA. Pemerintah berencana memperbaiki pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk memberikan dasar hukum bagi rencana ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, revisi beleid ini dilakukan agar pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan bisa memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan pekerja. "Mengenai poin-poin lengkap revisinya, nanti akan kami sampaikan pada waktunya," ujarnya Selasa (7/4). Yang jelas, kata dia, salah satu poin revisi beleid ini antara lain terkait dengan penggunaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan. Rencananya, dalam beleid baru nanti, aset jaminan sosial boleh digunakan untuk membantu pekerja dalam membiayai pembelian rumah. Sayangnya, Irianto tak membeberkan target penerbitan revisi PP tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
Aset BPJS diusulkan bisa membiayai pembelian rumah
JAKARTA. Pemerintah berencana memperbaiki pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk memberikan dasar hukum bagi rencana ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, revisi beleid ini dilakukan agar pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan bisa memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan pekerja. "Mengenai poin-poin lengkap revisinya, nanti akan kami sampaikan pada waktunya," ujarnya Selasa (7/4). Yang jelas, kata dia, salah satu poin revisi beleid ini antara lain terkait dengan penggunaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan. Rencananya, dalam beleid baru nanti, aset jaminan sosial boleh digunakan untuk membantu pekerja dalam membiayai pembelian rumah. Sayangnya, Irianto tak membeberkan target penerbitan revisi PP tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan ini.