Aset Century di Hongkong sudah dibekukan



JAKARTA. Kepastian mengenai pengembalian aset Century yang ada di luar negeri sepertinya memiliki titik terang. Aset Century yang ada di negara Hongkong saat ini sudah dalam tahap pemblokiran dan siap untuk disita.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga merupakan Ketua Tim Pemburu Koruptor lintas Departemen. "Perintah penyitaan dari pengadilan sudah, dan sekarang pemblokiran dari otoritas di Hongkong," ujarnya kepada sejumlah media di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Darmono bilang, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan akhir atas penembekuan aset Century tersebut. Dengan demikian diharapkan sejumlah aset yang berada di Hongkong dapat segera dieksekusi setelah ada keputusan hukum yang tetap. Dia menambahkan, aset Century yang juga terdapat di Swiss masih dalam perkembangan. "Yang di Swiss MLA-nya kan belum putus," imbuhnya.Seperti diketahui sebelumnya, aset Century yang berada di kedua negara tersebut diperkirakan mencapai Rp 9 miliar. Jaksa juga mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset Bank Century atas nama Telltop Holding Company sebesar US$ 220 juta di Dresdner Bank Swiss dan rekening lain di Citibank, serta aset lainnya di luar negeri. Kasus Bank Century diperkirakan merugikan negara senilai Rp 3,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini