JAKARTA. Nilai aset eks Bank Century yang disita ternyata masih secuil. Dari triliunan rupiah, polisi hanya berhasil menyita Rp 295,37 miliar dan 3,5 juta saham.Aset-aset tersebut tersebut disita dari tindak pidana yang terjadi di Bank Century seperti kasus investasi bodong PT Antaboga Delta Sekuritas dan pencucian uang PT Signature Asia. "Aset sudah disita dan diputuskan di pengadilan," kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, Rabu (29/9).Seperti diketahui, kasus investasi bodong Antaboga juga melibatkan pemegang saham Bank Century yakni Robert Tantular dan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muskim. Produk investasi bodong itu dijual melalu Bank Century.Anggota Tim Pengawas Bank Century Sidharto Danoesubroto mengatakan aset yang sudah berhasil disita ini bisa langsung dibagikan pada korban Antaboga. Hal ini agar memberikan keadilan pada para korban yang mengalami kerugian akibat kasus ini.Saat ini polisi masih mengejar aset Bank Century yang dibawa kabur oleh pemiliknya. Aset bernilai triliunan rupiah itu bertebaran di 14 negara. Namun, pengejaran itu tidak gampang lantaran polisi sulit membuktikan apakah aset tersebut bermasalah atau tidak. Selain itu, pemerintah juga harus bekerjasama dengan negara lain untuk membekukan dan menarik aset tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aset Century yang disita baru Rp 295,37 miliar
JAKARTA. Nilai aset eks Bank Century yang disita ternyata masih secuil. Dari triliunan rupiah, polisi hanya berhasil menyita Rp 295,37 miliar dan 3,5 juta saham.Aset-aset tersebut tersebut disita dari tindak pidana yang terjadi di Bank Century seperti kasus investasi bodong PT Antaboga Delta Sekuritas dan pencucian uang PT Signature Asia. "Aset sudah disita dan diputuskan di pengadilan," kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, Rabu (29/9).Seperti diketahui, kasus investasi bodong Antaboga juga melibatkan pemegang saham Bank Century yakni Robert Tantular dan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muskim. Produk investasi bodong itu dijual melalu Bank Century.Anggota Tim Pengawas Bank Century Sidharto Danoesubroto mengatakan aset yang sudah berhasil disita ini bisa langsung dibagikan pada korban Antaboga. Hal ini agar memberikan keadilan pada para korban yang mengalami kerugian akibat kasus ini.Saat ini polisi masih mengejar aset Bank Century yang dibawa kabur oleh pemiliknya. Aset bernilai triliunan rupiah itu bertebaran di 14 negara. Namun, pengejaran itu tidak gampang lantaran polisi sulit membuktikan apakah aset tersebut bermasalah atau tidak. Selain itu, pemerintah juga harus bekerjasama dengan negara lain untuk membekukan dan menarik aset tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News