KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak pandemi Covid-19 yang ikut mempengaruhi sektor jasa keuangan tampaknya juga sedikit memberi pengaruh pada industri dana pensiun di Indonesia. Hanya saja, dibandingkan dengan industri keuangan non-bank lainnya, industri dana pensiun dapat mencatatkan pertumbuhan aset mencapai 11% secara
year-on-year (yoy). Melihat data OJK hingga Mei 2021, aset dana pensiun di Indonesia masih tercatat sebesar Rp 317 triliun. Sebagai perbandingan, aset dana pensiun di Mei 2020 tercatat sebesar Rp 286 triliun.
“Begitu pula dari sisi aset investasinya yang juga mengalami pertumbuhan sebesar 11% yang di Mei 2021 mencapai Rp 306,5 triliun,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Muhammad Ichsanuddin dalam webinar virtual, Kamis (8/7). Ia juga bilang pertumbuhan tersebut termasuk agak unik karena di industri jasa keuangan yang lain beberapa industri mengalami kontraksi yang cukup dalam. “Misal di industri pembiayaan yang kontraksinya cukup dalam sehingga perlu diberikan stimulus-stimulus baik oleh pemerintah atau stimulus dari OJK dari sisi reportingnya,” tambah Ichsanuddin.
Baca Juga: OJK terbitkan POJK terkait status dan tindak lanjuk pengawasan IKNB, apa isinya? Menurutnya, masa di tengah pandemi seperti ini merupakan masa yang kurang menguntungkan bagi industri yang merupakan investor institusional seperti dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi jiwa. Hal ini dikarenakan ada tren suku bunga yang turun sehingga mempengaruhi investasi yang juga mengalami penurunan. Sementara itu, Ichsanuddin juga menyoroti tingkat inklusi dan literasi di industri dana pensiun masih rendah, Menurutnya, jika dibandingkan dengan sektor jasa keuangn non-bank lainnya, dana pensiun menempati posisi yang paling rendah.
“Makanya kalau dari peringkat global pensiun indeks kita masih berada di urutan 30 dari 39 negara yang diberi peringkat itu merupakan bukan sesuatu hal yang aneh karena industri dana pensiun kita ini perlu pemikiran dan dukungan dari seluruh stakeholders,” jelasnya. Selain itu, ia juga berharap bahwa pengelolaan dana pensiun ini harus diberikan kepada ahlinya. Ia bilang bahwa para stakeholder perlu mengisi posisi manajemen dari SDM yang muda dan latar belakang yang sesuai sehingga bisa mengelola dana pensiun dengan baik dan mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain. “Jangan karena namanya dana pensiun, makan manajemennya diisi oleh pensiunan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari