Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.699 Triliun, OJK Dorong Jadi Investor Jangka Panjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengembangan dana pensiun juga perlu ditempatkan dalam dua peran sekaligus, yakni sebagai instrumen perlindungan hari tua dan long term institutional investor. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan dengan karakter kewajiban yang berjangka panjang, dana pensiun memiliki kapasitas yang sangat besar untuk menyediakan sumber dana yang stabil bagi pasar keuangan. 

Hal itu juga bisa dilihat dari penempatan dana pensiun di instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Dia mengatakan kepemilikan asuransi dan dana pensiun di instrumen SBN sebesar Rp 1.402 triliun per 9 Juni 2026.


Baca Juga: Dana Kelolaan Reksa Dana Dolar Naik 13%, Diversifikasi Global Makin Dilirik

"Angkanya mencapai 20,38% terhadap total industri keuangan," katanya dalam acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Namun, Friderica menyebut optimalisasi peran dana pensiun sebagai long term institutional investor juga perlu mengedepankan tata kelola dan integritas yang baik. Sebab, semua keputusan yang dilakukan penyelenggara, tentu ada dana masyarakat yang dititipkan. 

Jadi, Friderica melihat dana pensiun memiliki peran yang strategis, tidak hanya untuk menjaga kesejahteraan peserta, tetapi juga memperluas basis investor domestik, mendukung pembiayaan jangka panjang, dan stabilitas pasar keuangan.

Asal tahu saja, OJK mencatat, jumlah peserta di industri dana pensiun terus meningkat dari 27,27 juta orang pada 2022, menjadi 30,67 juta orang per Juli 2026. Sementara itu, total aset juga terus tumbuh dari 1.269 triliun pada 2022 menjadi sebesar Rp 1.699 triliun per Juli 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News