JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) membuat draf aturan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas. Lewat beleid ini, aset dasar reksadana penyertaan terbatas (RDPT) kelak bakal lebih luas. Aturan tersebut membolehkan RDPT berinvestasi di efek pasar modal dalam negeri. Sebelumnya, investasi RDPT hanya terbatas di sektor riil. Selain itu juga boleh di efek pasar modal luar negeri. Menurut Ngalim Sawega, Ketua Bapepam LK, ketentuan ini untuk meningkatkan jumlah investor. "Mengakomodir kebutuhan investasi serta alternatif investasi bagi investor reksadana," imbuh dia, baru-baru ini.
Draf tersebut menyebut, RDPT berbasis efek dapat membeli dan menjual efek dalam penawaran umum di bursa efek baik di dalam ataupun luar negeri. Selain itu, RDPT juga bisa berinvestasi di efek utang yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek dan surat berharga negara (SBN). RDPT juga bisa berinvestasi di utang yang diterbitkan lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya. RDPT pun bisa investasi di efek beragun aset (EBA), instrumen pasar uang dalam negeri yang jatuh tempo kurang dari satu tahun. Seperti, sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga pasar uang, surat pengakuan utang dan sertifikat deposito baik dalam rupiah maupun mata uang asing. Serta, surat berharga komersial dalam negeri tenor di bawah tiga tahun. Meski demikian, Bapepam-LK juga membatasi efek investasi RDPT.
Pertama, tidak boleh membeli efek 20% dalam satu penerbit.
Kedua, kepemilikan dari luar negeri harus bisa bisa diakses dari Indonesia melalui media massa atau internet dan tidak boleh lebih dari 30% dari nilai aktiva bersih.
Ketiga, Tidak boleh membeli efek dari pihak afiliasi lebih dari 20% kecuali penyertaan modal pemerintah. Dan beberapa lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya seperti tidak boleh terlibat transaksi marjin dan short selling. Sementara, nilai investasi masih sama yaitu Rp 5 miliar per pemegang unit penyertaan. Nilai investasi dalam mata uang asing wajib setara dengan Rp 5 miliar berdasar kurs tengah BI. Peraturan ini berlaku paling lambat tiga bulan sejak peraturan ditetapkan. Nah, saat ini Bapepam-LK tengah meminta tanggapan atas draf aturan ini. Menjadi pelengkap Direktur PT Infovesta Utama, Parto Kawito menilai, aturan ini semakin menyehatkan produk RDPT. Sebab, penilaian efek berdasarkan harga pasar wajar. Dulu, kata Parto, RDPT banyak digunakan menutup kerugian yang dialami oleh investor saat berinvestasi di instrumen lain. Misalnya, Dana Pensiun investasi di saham dengan harga Rp 2.000, lalu harganya turun menjadi Rp 500. Dana Pensiun tersebut kemudian menempatkan dana yang semula diinvestasikan di saham yang turun di harga Rp 500 tersebut kepada manajer investasi dalam produk RDPT. "Namun di RPDT, saham itu dinilai dengan Rp 2.000, jadi Dana Pensiun tetap untung," ujar Parto mencontohkan.
Parto menduga, aturan ini akan membuat prospek RDPT lebih menarik. Dia memperkirakan, produk ini bisa memberikan rata-rata
return 10% per tahun pada tahun depan. Grace Wiragesang, Direktur Lautandhana Investment Management, mengatakan, aturan ini membuat penilaian harga menjadi lebih adil. Karena dinilai berdasarkan harga pasar. "Dengan demikian ada acuan sama dalam menetapkan harga. Selain itu juga ada transparansi informasi harga," tutur dia. Grace yang juga menjabat Ketua Kompartemen Sosialisasi dan Edukasi Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) itu mengatakan, selama ini valuasi harga proyek yang menjadi aset dasar RDPT berasal dari manajer investasi. nah, dengan aturan ini, penentu kinerja RDPT akan dutentukan dari kepiawaian manajer investasi dalam menempatkan efek. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Avanty Nurdiana