JAKARTA. Kasus penggelapan dana dalam kontrak pengelolaan dana (KPD) membuat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mawas diri. Wasit pasar modal ini terus merapikan praktik penyelenggaraan kontrak bilateral antara manajer investasi (MI) dan investor. Salah satu caranya, menambah aturan main dan aset dasar (underlying asset) atas produk reksadana penyertaan terbatas (RDPT). Menurut Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, nantinya RDPT bukan hanya memiliki aset dasar saham dan pembiayaan proyek di sektor riil. "Distressed fund juga bakal bisa menjadi aset dasar RDPT," ujar Djoko di Jakarta, kemarin. Sebab, investor di Indonesia juga banyak yang tertarik pada jenis investasi yang membeli efek yang harganya sedang jatuh ini. Bahkan, Bapepam-LK sedang merancang RDPT yang strategi investasinya lebih fleksibel. Artinya, investor RDPT bakal bisa mengubah jenis aset dasar dengan sekali kesepakatan. Dus, pengelolaan RDPT bakal mirip praktik KPD. "RDPT nanti hanya dipasarkan secara terbatas, khusus investor yang telah paham risiko investasi," ujar Djoko.
Aset Dasar RDPT Bakal Lebih Fleksibel
JAKARTA. Kasus penggelapan dana dalam kontrak pengelolaan dana (KPD) membuat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mawas diri. Wasit pasar modal ini terus merapikan praktik penyelenggaraan kontrak bilateral antara manajer investasi (MI) dan investor. Salah satu caranya, menambah aturan main dan aset dasar (underlying asset) atas produk reksadana penyertaan terbatas (RDPT). Menurut Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, nantinya RDPT bukan hanya memiliki aset dasar saham dan pembiayaan proyek di sektor riil. "Distressed fund juga bakal bisa menjadi aset dasar RDPT," ujar Djoko di Jakarta, kemarin. Sebab, investor di Indonesia juga banyak yang tertarik pada jenis investasi yang membeli efek yang harganya sedang jatuh ini. Bahkan, Bapepam-LK sedang merancang RDPT yang strategi investasinya lebih fleksibel. Artinya, investor RDPT bakal bisa mengubah jenis aset dasar dengan sekali kesepakatan. Dus, pengelolaan RDPT bakal mirip praktik KPD. "RDPT nanti hanya dipasarkan secara terbatas, khusus investor yang telah paham risiko investasi," ujar Djoko.