JAKARTA. Produk reksadana penyertaan terbatas (RDPT) bakal memiliki aset dasar atau underlying asset beragam. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memasukkan ketentuan ini dalam revisi Peraturan IV.C.5 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Dalam draft peraturan itu, manajer investasi (MI) dapat menempatkan dana nasabah di portofolio efek terkait Usaha Kecil Menengah (UKM), proyek infrastruktur atau sektor riil dan efek pasar modal seperti commercial paper. Untuk masuk UKM, MI harus melakukan investasi pada efek yang diterbitkan perusahaan UKM tadi. Efek itu akan dijamin oleh pihak antara. Dari sini, pihak antara harus layak dan mampu menanggung risiko jika terjadi kegagalan (default) pada UKM.
Aset dasar RDPT makin beragam
JAKARTA. Produk reksadana penyertaan terbatas (RDPT) bakal memiliki aset dasar atau underlying asset beragam. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memasukkan ketentuan ini dalam revisi Peraturan IV.C.5 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Dalam draft peraturan itu, manajer investasi (MI) dapat menempatkan dana nasabah di portofolio efek terkait Usaha Kecil Menengah (UKM), proyek infrastruktur atau sektor riil dan efek pasar modal seperti commercial paper. Untuk masuk UKM, MI harus melakukan investasi pada efek yang diterbitkan perusahaan UKM tadi. Efek itu akan dijamin oleh pihak antara. Dari sini, pihak antara harus layak dan mampu menanggung risiko jika terjadi kegagalan (default) pada UKM.