JAKARTA. Aset dasar reksadana saham syariah bakal semakin bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk sebagai efek syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, keputusan tersebut sekaligus menetapkan Dwi Aneka Jaya Kemasindo masuk dalam daftar efek syariah atau DES. "Dikeluarkan keputusan tersebut sebagai tindak lanjut hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh perusahaan terkait," kata Nurhaida, Jakarta, baru-baru ini. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran. Selain itu, terdapat juga data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. OJK bakal melakukan review atas DES secara periodik berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah. "Selain itu, review juga dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi ataupun fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," ujar Nurhaida. Dengan keputusan tersebut, daftar saham dalam DES bertambah menjadi 335 efek. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan dengan keputusan OJK tentang DES periode II tahun 2013 yang hanya 328 efek. Selain Dwi Aneka Jaya Kemasindo, ada enam efek lainnya yang masuk dalam DES tahun ini. Diantaranya, PT Eka Sari Lorena Transport Tbk, PT Wijaya Karya Beton Tbk dan PT Intermedia Capital Tbk. Kemudian, PT Bali Towerindo Sentra Tbk, PT Capitol Nusantara dan PT Sido Muncul Tbk. DES merupakan panduan investasi bagi pengguna seperti manajer investasi pengelola reksadana syariah, asuransi syariah, dan investor yang memiliki keinginan berinvestasi pada portfolio efek syariah. "Serta panduan bagi penyedia indeks syariah seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia," kata Nurhaida.
Aset dasar reksadana syariah bertambah
JAKARTA. Aset dasar reksadana saham syariah bakal semakin bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk sebagai efek syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, keputusan tersebut sekaligus menetapkan Dwi Aneka Jaya Kemasindo masuk dalam daftar efek syariah atau DES. "Dikeluarkan keputusan tersebut sebagai tindak lanjut hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh perusahaan terkait," kata Nurhaida, Jakarta, baru-baru ini. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran. Selain itu, terdapat juga data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. OJK bakal melakukan review atas DES secara periodik berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah. "Selain itu, review juga dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi ataupun fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," ujar Nurhaida. Dengan keputusan tersebut, daftar saham dalam DES bertambah menjadi 335 efek. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan dengan keputusan OJK tentang DES periode II tahun 2013 yang hanya 328 efek. Selain Dwi Aneka Jaya Kemasindo, ada enam efek lainnya yang masuk dalam DES tahun ini. Diantaranya, PT Eka Sari Lorena Transport Tbk, PT Wijaya Karya Beton Tbk dan PT Intermedia Capital Tbk. Kemudian, PT Bali Towerindo Sentra Tbk, PT Capitol Nusantara dan PT Sido Muncul Tbk. DES merupakan panduan investasi bagi pengguna seperti manajer investasi pengelola reksadana syariah, asuransi syariah, dan investor yang memiliki keinginan berinvestasi pada portfolio efek syariah. "Serta panduan bagi penyedia indeks syariah seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia," kata Nurhaida.