JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya bilang, aset dan harta kekayaan milik kliennya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan kasus Hambalang yang menjerat Anas. Menurut Firman, aset-aset tersebut dibeli tahun 2000 atau 2004, jauh sebelum kasus Hambang terjadi. "Yang jelas ini tak ada kaitan dengan tempus delicti-nya (waktu kejadian). Ini tahun 2004 atau tahun 2000 berapa gitu, tak ada kaitannya dengan kasus Hambalang," kata Firman saat ditemui wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/3). Menurut Firman, kasus Hambalang yang menjerat Anas terjadi tahun 2010, sehingga seharusnya aset-aset milik Anas yang ditelusuri KPK adalah aset yang diperolehnya setelah tahun tersebut.
Aset disita KPK, ini penjelasan pengacara Anas
JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya bilang, aset dan harta kekayaan milik kliennya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan kasus Hambalang yang menjerat Anas. Menurut Firman, aset-aset tersebut dibeli tahun 2000 atau 2004, jauh sebelum kasus Hambang terjadi. "Yang jelas ini tak ada kaitan dengan tempus delicti-nya (waktu kejadian). Ini tahun 2004 atau tahun 2000 berapa gitu, tak ada kaitannya dengan kasus Hambalang," kata Firman saat ditemui wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/3). Menurut Firman, kasus Hambalang yang menjerat Anas terjadi tahun 2010, sehingga seharusnya aset-aset milik Anas yang ditelusuri KPK adalah aset yang diperolehnya setelah tahun tersebut.