JAKARTA. Proses kepailitan PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar selesai dieksekusi. Bank yang merebut aset milik Panghegar Grup itu sudah mendapat pembeli. Salah satunya yakni PT Bank Bukopin Tbk, kreditur separatis yang telah mengeksekusi jaminannya berupa Grand Royal Panghegar hotel dan kondotel yang berada di Bandung. Kuasa hukum Bank Bukopin Purwoko J. Soemantri mengaku, kedua aset tersebut telah dieksekusi dengan sistem lelang kepada salah satu perusahaan milik SDK Group. Sekadar tahu saja, saat masih dalam PKPU, SDK Group sudah menunjukkan minatnya untuk menjadi salah satu investor kedua perusahaan dengan mengajukan proposal. Tapi proposal tersebut ditolak Panghegar. Panghegar pun akhirnya masuk dalam kepailitan karena Bank Bukopin tidak menyetujui perpanjangan PKPU tetap.
Aset Hotel, Kondotel Panghegar rampung dieksekusi
JAKARTA. Proses kepailitan PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar selesai dieksekusi. Bank yang merebut aset milik Panghegar Grup itu sudah mendapat pembeli. Salah satunya yakni PT Bank Bukopin Tbk, kreditur separatis yang telah mengeksekusi jaminannya berupa Grand Royal Panghegar hotel dan kondotel yang berada di Bandung. Kuasa hukum Bank Bukopin Purwoko J. Soemantri mengaku, kedua aset tersebut telah dieksekusi dengan sistem lelang kepada salah satu perusahaan milik SDK Group. Sekadar tahu saja, saat masih dalam PKPU, SDK Group sudah menunjukkan minatnya untuk menjadi salah satu investor kedua perusahaan dengan mengajukan proposal. Tapi proposal tersebut ditolak Panghegar. Panghegar pun akhirnya masuk dalam kepailitan karena Bank Bukopin tidak menyetujui perpanjangan PKPU tetap.