KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) senilai Rp 3,1 triliun sejak September 2021 hingga Januari 2023. Di awal tahun ini saja, Kejagung telah melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1,45 triliun. Total pemulihan aset tersebut berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan.
Aset Jiwasraya Senilai Rp 3,1 Triliun Telah Dipulihkan Kejagung, Berikut Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) senilai Rp 3,1 triliun sejak September 2021 hingga Januari 2023. Di awal tahun ini saja, Kejagung telah melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1,45 triliun. Total pemulihan aset tersebut berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan.